Kena Cukai, Harga Likuid Vape Naik 10%

Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
18 July 2018 16:46
Meski kini ada tarif cukai sebesar 57% atas produk cairan atau likuid cape, harga yang berlaku di tingkat konsumen naik 10%.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Meski kini ada tarif cukai sebesar 57% atas produk cairan atau likuid cape, harga yang berlaku di tingkat konsumen hanya akan naik sekitar 5-10%.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Asosiasi Produsen E-Liquid Mikro Denny Syarifa, usai menghadiri penyerahan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada para pengusaha likuid vape oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

"Soal penerapan 57% itu, kami produsen menyiasatinya dengan mengurangi beberapa cost atau pengeluaran sehingga nanti di konsumen itu naiknya hanya sekitar 5-10%," tutur Denny di Kantor DJBC, Rabu (18/7/2018).

Dia mengaku juga akan mengurangi perolehan keuntung, yang juga dilakukan distributor dan retailer. Meski begitu, dia memastikan tak akan ada penurunan kualitas likuid.


Kehadiran legalitas atas produk likuid vape dia akui sangat memuaskan walau harus ada penerapan tarif cukai 57%. Sebab, dengan itu produsen bisa mengembangkan bisnis salah satunya untuk melakukan ekspor.

Seperti diketahui, DJBC mengenakan tarif cukai sebesar 57% terhadap likuid rokok elektrik (vape) per 1 Juli 2018 lalu. Namun, ada waktu bagi pengusaha vape untuk menyelesaikan proses perizinan sebelum pada akhirnya dikenai cukai.

Pemerintah memberikan relaksasi waktu atas likuid yang diproduksi sebelum tanggal 1 Juli 2018, tidak akan dikenakan tarif cukai sebesar 57% sampai dengan 1 Oktober 2018 mendatang.


(dru) Next Article Pengumuman! Cukai Berlaku 1 Juli, Nge-Vape Bakal Lebih Mahal

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular