
Pengumuman! Cukai Berlaku 1 Juli, Nge-Vape Bakal Lebih Mahal

Jakarta, CNBC Indonesia - Para pengguna rokok elektrik (vape) siap-siap membeli likuid yang jauh lebih mahal mulai awal bulan depan. Pasalnya, mulai 1 Juli 2018 likuid rokok elektrik akan dikenakan tarif cukai sebesar 57%.
Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi Direktrorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuanan Deni Surjantoro mengatakan, aturan tarif cukai tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2018 mendatang.
"Sejauh ini tidak ada perubahan, tetap 1 Juli 2018," kata Deni saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Rabu (27/6/2018).
Deni mengatakan, pengenaan tarif cukai likuid telah tertuang dengan jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Dalam beleid aturan tersebut, ada beberapa hasil pengolahan tembakau lainnya yang dikenakan cukai. Antara lain, ekstrak dan esens tembakau, tembakau molasses, tembakau hirup (snuff tobacco) atau tembakau kunyah (chewing tobacco).
Pasal 20 aturan tersebut menyebutkan, bahwa ekstrak dan esens tembakau yang diimpor bersamaan dengan peralatan untuk mengkonsumsinya diperlakukan sebagai komoditi/barang yang terpisah dari peralatan yang digunakan untuk mengkonsumsinya.
"Nanti akan ada aturan turunan, dalam bentuk Perdirjen, yang mengatur pelayanan dan pengawasan. Jadi nanti likuidnya akan dipakaikan pita cukai," katanya.
Deni memastikan, aturan turunan pengenaan tarif cukai likuid akan terbit sebelum berlaku efektif di awal bulan mendatang. Saat ini, pemerintah tengah memfinalisasi aturan tersebut.
Harga Likuid Jadi Makin Mahal
Kalangan pengusaha dan pengguna Vape yang tergabung dalam Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) berasumsi pengenaan cukai likuid rokok elektrik atau vape sebesar 57% berpotensi mengerek harga jual likuid dari yang biasanya di pasaran.
Kepala Hubungan Masyarakat APVI Romedal memaparkan, harga likuid yang dijual di tiap toko Vape selama ini bervariasi. Untuk likuid biasa, dibanderol sekitar Rp 100.000 - Rp 200.000 per 60 ml, sementara harga likuid premium di banderol sekitar Rp 250.000 - Rp 350.000 per 60 ml.
"Kalau likuid biasa itu lokal punya, harganya standard. Kalau premium, biasanya itu impor dan bahan bakunya," kata Romedal saat berbincang dengan CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.
Dengan pengenaan cukai sekitar 57%, Romedal memperkirakan harga jual likuid biasa bisa mencapai Rp 250 ribu per 60 ml. Sementara itu, untuk harga jual likuid premium bisa melonjak drastis hingga di kisaran Rp 350.000 sampai Rp 400.000 per 60 ml.
"Kenapa mahal sekali? Karena pembuatan likuid itu beda-beda. Jadi tergantung dari bahan baku dan biaya-biaya lainnya," jelasnya.
(dru) Next Article Bea Cukai Siap Kejar Para Penjual Likuid Vape Ilegal