ESDM Bantah Aturan Blok Terminasi Migas Pro Kontraktor Asing

Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
09 May 2018 13:08
Kementerian ESDM membantah kehadiran aturan terkait pengelolaan wilayah kerja (WK) terminasi sebagai bentuk keberpihakan terhadap asing.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah kehadiran aturan terkait pengelolaan wilayah kerja (WK) terminasi sebagai bentuk keberpihakan terhadap asing.

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Migas yang Berakhir Kontrak Kerja Samanya. Dalam aturan itu ditetapkan bahwa pengelolaan blok migas terminasi tidak lagi memposisikan PT Pertamina (Persero) sebagai prioritas utama untuk mengelola, melainkan kontraktor eksisting.



Kementerian ESDM mengaku, semangat utama peraturan tersebut adalah menciptakan kompetisi yang sehat bagi calon kontraktor migas dalam rangka mendorong hasil pengelolaan migas yang lebih besar bagi negara. Pemerintah menghendaki agar tingkat produksi blok terminasi tidak turun dan program kerja pengelolaan blok harus memberi manfaat yang lebih besar buat negara.

"Program kerja untuk kelanjutan pengelolaan WK migas terminasi harus dijaga kualitasnya, baik dari aspek kemampuan teknis maupun finansial, dan harus tetap memberikan hasil yang lebih besar bagi negara. Kalau hasilnya lebih besar, penerimaan negara juga lebih baik, manfaat untuk negara juga makin besar," jelas Agung Pribadi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama, Kementerian ESDM, Rabu (9/5/2018).

Atas dasar itu Agung menegaskan tidak benar bahwa Permen ESDM Nomor 23/2018 tersebut pro asing dan tidak memberikan kesempatan kepada PT Pertamina untuk mengelola WK migas terminasi.

Dia melanjutkan, Pertamina jelas berkesempatan untuk mendapat hak kelola blok migas terminasi. "Pertamina dapat mengajukan permohonan pengelolaan wilayah kerja migas tersebut, sebagaimana kontraktor lainnya, asing maupun lokal. Nanti akan dievaluasi oleh Tim Kementerian ESDM dan lintas instansi," ungkap Agung.

Dalam pasal 13 aturan tersebut, dijelaskan bahwa Menteri ESDM yang nantinya akan menetapkan pengelolaan blok terminasi tesebut. Agung memastikan penetapan itu pasti mengacu pada pengajuan yang memberi manfaat lebih besar bagi negara.

"Ini sesuai amanat konstitusi dan ini adalah prioritas kita," tutur Agung.

Agung menyebut Pemerintah mendukung penuh Pertamina untuk menjadi perusahaan migas besar yang  diperhitungkan di kancah global. Maka dari itu Pemerintah memberi kesempatan kepada Pertamina untuk berkompetisi secara sehat dengan perusahaan atau kontraktor migas lainnya dalam mengelola blok migas.

"Tidak ada perusahaan migas yang bisa berkembang besar hanya dari penugasan atau pemberian. Kompetisi dan persaingan yang fair adalah cara untuk mendorong perusahaan menjadi lebih kuat dan tangguh dan berkelas dunia," papar Agung.
(gus) Next Article Akhirnya, Bonus Tanda Tangan Blok Migas Kini Pakai Formula

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular