Pertamina Tak Lagi Prioritas untuk Kelola Blok Terminasi

Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
27 April 2018 17:22
Kementerian ESDM melakukan revisi aturan soal penawaran blok migas terminasi, yang semula diprioritaskan untuk Pertamina kini untuk kontraktor eksisting.
Foto: Dokumentasi ESDM
Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan revisi aturan soal penawaran blok migas terminasi, yang semula diprioritaskan untuk Pertamina kini ditawarkan kembali untuk kontraktor eksisting.

Revisi dilakukan untuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2015, yang kini diubah menjadi Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya.



Dengan terbitnya aturan tersebut, kontraktor eksisting akan mendapat kesempatan pertama untuk mendapat perpanjangan kontrak atas blok migas yang habis kontrak (terminasi).

Sebelum revisi berlaku, pengelolaan blok terminasi diprioritaskan kepada PT Pertamina (Persero) yang dilakukan dengan memberi kesempatan right to match atau menyamakan tawaran pihak kontraktor eksisting. Aturan itu baru-baru saja berlaku pada 8 blok terminasi tahun ini yang seluruhnya dikelola oleh Pertamina.

"Jadi [kontraktor eksisting] kami dahulukan sekarang, bagaimana yang eksisting ini kami kasih kesempatan untuk mengajukan proposalnya. Kalau proposalnya disetujui, bonus tanda tangannya berapa, lalu komitmen kerja pasti. Ini term baru, nanti ada sosialisasi," terang Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (27/4/2018).

Dalam Permen tersebut, izin perpanjangan bisa dilakukan paling cepat 10 tahun dan paling lambat 2 tahun untuk masing-masing blok migas. Namun ada pengecualian lebih cepat dari 10 tahun, untuk kontraktor yang telah terikat kerja sama dengan kesepakatan jual beli gas bumi.

Dia menegaskan pula, aturan ini akan berlaku untuk blok terminasi yang akan datang yaitu sebanyak 23 blok migas hingga tahun 2026. "Kalau proposal [eksisting] tidak bagus, maka Pertamina masuk. Namun, didahulukan yang eksisting," tutur Arcandra.

Kehadiran Permen 23/2018 memiliki tujuan utama untuk menjaga produksi di masing-masing blok migas. Pelaksanaannya akan menggunakan skema kontrak gross split.
(gus/gus) Next Article ESDM Bantah Aturan Blok Terminasi Migas Pro Kontraktor Asing

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular