
Akhirnya, Bonus Tanda Tangan Blok Migas Kini Pakai Formula
Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
23 April 2018 17:50

Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Keputusan Menteri terkait besaran bonus tanda tangan atas pengelolaan blok terminasi.
Aturan tersebut tertuang dalam Kepmen ESDM Nomor 1794 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Besaran Bonus Tanda Tangan dalam Evaluasi dan Penilaian Wilayah Kerja yang akan Dikelola Selanjutnya.
Sebelum adanya peraturan tersebut, penetapan besaran bonus tanda tangan atau signature bonus tidak memiliki formula pasti, melainkan hanya melihat ke data statistik. "Biar jelas, kalau tidak ada formula bingung," kata Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto, di Kantor Kementerian ESDM, Senin (23/4/2018).
Dia mencontohkan, sebelumnya penentuan signature bonus Blok Mahakam hanya dilakukan dengan meningkatkan besaran nilai dari blok migas lain yang cadangannya lebih rendah.
Adapun besaran bonus tanda tangan ditetapkan paling sedikit sebesar US$ 1 juta dan paling banyak sebesar US$ 250 juta. Formula penghitungannya bonus tanda tangan yaitu sebesar 25% dari net present value (NPV) kontraktor, dikurang biaya investasi yang belum dikembalikan dan dikurang NPV komitmen kerja pasti.
NPV kontraktor dihitung dari cash inflow dan cash outflow kegiatan usaha hulu migas selama periode tertentu dengan discount rate sebesar 10% yang didasarkan pada program kerja yang disetujui oleh SKK Migas.
Sementara itu, biaya investasi yang belum dikembalikan adalah biaya investasi yang digunakan untuk meningkatkan dan/atau mempertahankan produksi paling lama 5 tahun sebelum kontrak berakhir. Sedangkan NPV komitmen kerja pasti adalah nilai saat ini yang dihitung dari cash outflow pada Komitmen Kerja Pasti dengan discount rate sebesar 10%.
(gus/gus) Next Article Pertamina Tak Lagi Prioritas untuk Kelola Blok Terminasi
Aturan tersebut tertuang dalam Kepmen ESDM Nomor 1794 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Besaran Bonus Tanda Tangan dalam Evaluasi dan Penilaian Wilayah Kerja yang akan Dikelola Selanjutnya.
Dia mencontohkan, sebelumnya penentuan signature bonus Blok Mahakam hanya dilakukan dengan meningkatkan besaran nilai dari blok migas lain yang cadangannya lebih rendah.
Adapun besaran bonus tanda tangan ditetapkan paling sedikit sebesar US$ 1 juta dan paling banyak sebesar US$ 250 juta. Formula penghitungannya bonus tanda tangan yaitu sebesar 25% dari net present value (NPV) kontraktor, dikurang biaya investasi yang belum dikembalikan dan dikurang NPV komitmen kerja pasti.
NPV kontraktor dihitung dari cash inflow dan cash outflow kegiatan usaha hulu migas selama periode tertentu dengan discount rate sebesar 10% yang didasarkan pada program kerja yang disetujui oleh SKK Migas.
Sementara itu, biaya investasi yang belum dikembalikan adalah biaya investasi yang digunakan untuk meningkatkan dan/atau mempertahankan produksi paling lama 5 tahun sebelum kontrak berakhir. Sedangkan NPV komitmen kerja pasti adalah nilai saat ini yang dihitung dari cash outflow pada Komitmen Kerja Pasti dengan discount rate sebesar 10%.
(gus/gus) Next Article Pertamina Tak Lagi Prioritas untuk Kelola Blok Terminasi
Most Popular