
Pertamina Legowo Meski Tak Jadi Prioritas Blok Terminasi
Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
02 May 2018 18:50

Jakarta, CNBC Indonesia- PT Pertamina (Persero) menerima keputusan Pemerintah yang tidak lagi memprioritaskan perusahaan pelat merah itu sebagai pengelola blok minyak dan gas bumi (migas) terminasi.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2018, penawaran perpanjangan kontrak kini diajukan kepada kontraktor eksisting terlebih dahulu.
Senior Vice President Upstream Business Development Pertamina Denie Tampubolon menilai keputusan Pemerintah pasti telah dipikirkan matang-matang. Ke depan, dia memastikan Pertamina akan tetap kompetitif dalam pengelolaan blok migas. Dalam menerima penawaran blok terminasi pun, Denie mengatakan Pertamina juga kembali meninjau apakah blok yang ditawarkan bisa memberi keuntungan untuk perusahaan.
"Pertamina juga akan lihat juga case by case," kata Denie di Jakarta Convention Center, Rabu (5/2/2018).Dia berharap hadirnya aturan itu tak lalu dipandang sebagai bentuk pemerintah tidak berpihak pada Pertamina sebagai national oil company (NOC).
Sebab, banyak negara lain juga menerapkan hal yang sama."Satu hal yang mau saya sampaikan, kadang-kadang kebijakan pemerintah yang sangat bagus seperti ini ditabrakkan dengan nasionalisasi. Saya kira gak gitulah," tambah Denie.
Sejalan dengan Denie, awal pekan ini Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam sempat menyampaikan hal serupa. Menurut Alam, mekanisme pengelolaan blok migas merupakan wewenang Pemerintah seutuhnya. Posisi Pertamina sebagai BUMN yang 100% dimiliki negara, akan menerima keputusan yang pasti untuk kebaikan negara pula.
"Kami juga sangat paham bahwa pertimbangan dalam keputusan tersebut bukan hanya berdasarkan satu faktor tetapi banyak faktor. Pertamina tentu akan mengikuti regulasi yang ada," papar Alam kepada CNBC Indonesia, Senin (30/4/2018).
(gus/gus) Next Article Lagi, ESDM Berikan 2 Blok Terminasi ke Pertamina
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2018, penawaran perpanjangan kontrak kini diajukan kepada kontraktor eksisting terlebih dahulu.
"Pertamina juga akan lihat juga case by case," kata Denie di Jakarta Convention Center, Rabu (5/2/2018).Dia berharap hadirnya aturan itu tak lalu dipandang sebagai bentuk pemerintah tidak berpihak pada Pertamina sebagai national oil company (NOC).
Sebab, banyak negara lain juga menerapkan hal yang sama."Satu hal yang mau saya sampaikan, kadang-kadang kebijakan pemerintah yang sangat bagus seperti ini ditabrakkan dengan nasionalisasi. Saya kira gak gitulah," tambah Denie.
Sejalan dengan Denie, awal pekan ini Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam sempat menyampaikan hal serupa. Menurut Alam, mekanisme pengelolaan blok migas merupakan wewenang Pemerintah seutuhnya. Posisi Pertamina sebagai BUMN yang 100% dimiliki negara, akan menerima keputusan yang pasti untuk kebaikan negara pula.
"Kami juga sangat paham bahwa pertimbangan dalam keputusan tersebut bukan hanya berdasarkan satu faktor tetapi banyak faktor. Pertamina tentu akan mengikuti regulasi yang ada," papar Alam kepada CNBC Indonesia, Senin (30/4/2018).
(gus/gus) Next Article Lagi, ESDM Berikan 2 Blok Terminasi ke Pertamina
Most Popular