
BKPM: Tenaga Kerja Asing Bisa Tingkatkan Investasi 20%
Exist In Exist, CNBC Indonesia
23 April 2018 19:59

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan yang mempermudah izin tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia.
Peraturan itu adalah Perpres No. 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengatakan terbitnya Perpres itu dapat berdampak pada meningkatnya investasi hingga 20%.
Pada 2017, lanjutnya, total investasi di Indonesia mencapai Rp 690 triliun dimana 55-60% dari total tersebut merupakan penanaman modal asing.
"Itu saya share angka flow-nya, bukan angka stock ya. Seperti kita ketahui modal domestik kita masih sangat terbatas karena penghasilan kita masih rendah, budaya menabung masih kurang. Sehingga 30 tahun terakhir ini majority itu dari internasional," paparnya.
Dia mengungkapkan perizinan tenaga kerja asing ini merupakan pos yang paling rawan pungutan liar.
"Ini salah satu keluhan utama dari investor, bahwa diproses izin TKA ini diputar-putar. Jadi kalau ini benar-benar jalan reformasi dalam payung online submssion, kalau menurut saya sih mungkin investasi bisa naik 10-20%," ujarnya di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (23/3/2018).
"Menurut investor internasional, izin TKA ini adalah salah satu yang paling rawan pungli baik dalam proses penyelesaian prosedur perizinan maupun pemerasan di daerah. Ini yang kita tidak inginkan. Iya iya, tidak tidak, investor itu jangan diputar-putar dan berujung pada pungli atau pemerasan."
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan dengan kemudahan perizinan tenaga kerja asing diharapkan investasi yang masuk ke Indonesia serta lapangan kerja bagi tenaga kerja lokal yang tersedia semakin meningkat.
"Tujuan utama dari perpres ini adalah penciptaan lapangan kerja melalui perbaikan iklim investasi, karena kita tahu APBN kita tidak cukup, kontribusi ke PDB cuma 15%, jadi kita harus genjot investasi agar kesempatan kerja juga meningkat," paparnya.
(ray/ray) Next Article Jokowi Perintahkan Izin Tenaga Kerja Asing Dipermudah
Peraturan itu adalah Perpres No. 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengatakan terbitnya Perpres itu dapat berdampak pada meningkatnya investasi hingga 20%.
"Itu saya share angka flow-nya, bukan angka stock ya. Seperti kita ketahui modal domestik kita masih sangat terbatas karena penghasilan kita masih rendah, budaya menabung masih kurang. Sehingga 30 tahun terakhir ini majority itu dari internasional," paparnya.
Dia mengungkapkan perizinan tenaga kerja asing ini merupakan pos yang paling rawan pungutan liar.
"Ini salah satu keluhan utama dari investor, bahwa diproses izin TKA ini diputar-putar. Jadi kalau ini benar-benar jalan reformasi dalam payung online submssion, kalau menurut saya sih mungkin investasi bisa naik 10-20%," ujarnya di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (23/3/2018).
"Menurut investor internasional, izin TKA ini adalah salah satu yang paling rawan pungli baik dalam proses penyelesaian prosedur perizinan maupun pemerasan di daerah. Ini yang kita tidak inginkan. Iya iya, tidak tidak, investor itu jangan diputar-putar dan berujung pada pungli atau pemerasan."
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan dengan kemudahan perizinan tenaga kerja asing diharapkan investasi yang masuk ke Indonesia serta lapangan kerja bagi tenaga kerja lokal yang tersedia semakin meningkat.
"Tujuan utama dari perpres ini adalah penciptaan lapangan kerja melalui perbaikan iklim investasi, karena kita tahu APBN kita tidak cukup, kontribusi ke PDB cuma 15%, jadi kita harus genjot investasi agar kesempatan kerja juga meningkat," paparnya.
(ray/ray) Next Article Jokowi Perintahkan Izin Tenaga Kerja Asing Dipermudah
Most Popular