Jokowi Perintahkan Izin Tenaga Kerja Asing Dipermudah

Arys Aditya, CNBC Indonesia
06 March 2018 18:29
Adanya tenaga kerja asing di Indonesia merupakan implikasi dari penanaman modal asing di dalam negeri.
Foto: Setpres RI
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo memerintahkan proses dan prosedur pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) berkualifikasi khusus dipermudah.  

Dalam rapat terbatas tentang penataan TKA, Selasa (6/3/2018) sore, Presiden mengingatkan jajarannya bahwa globalisasi ekonomi memberikan konsekuensi perputaran tenaga kerja asing yang telah melewati batas-batas negara.  

"Dalam penataan penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia pertama saya minta agar proses perizinannya tidak berbelit-belit. Ini penting sekali. Karena keluhan-keluhan yang saya terima perizinannya berbelit-belit," tuturnya di Kantor Presiden.  

Dia menyebut, arus masuk tenaga kerja asing juga merupakan implikasi dari peningkatan minat penanaman modal asing yang tengah digenjot oleh pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Investasi asing ini, lanjutnya, juga berfungsi untuk menyerap tenaga kerja domestik.  


Untuk itu, Kepala Negara meminta agar proses pengajuan berbagai izin, seperti rencana pengajuan tenaga asing (RPTKA), izin penempatan tenaga asing (IPTA) maupun visa tinggal terbatas (Vitas) dan izin tinggal terbatas, dilakukan secara online dan terpadu.  

"Saya minta dalam pengajuan sudah online, terintegrasi, antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Ditjen Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Jangan sendiri dan harus betul-betul terkoordinasi," ujar Jokowi.  

Selain proses perizinan, Presiden juga menyatakan bahwa mekanisme pengawasan juga harus dilakukan secara bersama-sama oleh instansi terkait.  

"Beberapa laporan pengguna tenaga kerja terganggu dan merasa tidak nyaman. Mereka merasa ada sweeping. Ini yang harus betul-betul kita konsolidasikan, kita koordinasikan, sehingga tidak lagi terjadi hal seperti itu." 
(ray/ray) Next Article Polemik Tenaga Kerja Asing di Tanah Air

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular