RI Permudah Izin Tenaga Kerja Asing, Menaker: Demi Investasi

Exist In Exist, CNBC Indonesia
23 April 2018 18:57
Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan yang mempermudah izin tenaga kerja asing.
Foto: REUTERS/Kham
Jakarta, CNBC Indonesia - Peraturan Presiden 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) telah diteken Presiden RI Jokowi pada 26 Maret lalu.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menegaskan penerbitan perpres tersebut bukan untuk membebaskan masuknya TKA ke Indonesia, melainkan hanya mempermudah dan mempercepat proses perizinan TKA.

"Jangan terlalu khawatir seolah pemerintah membebaskan. Dari sisi konten perubahan, yang lebih banyak diperbaiki di sini adalah memastikan misalnya kalau izin bisa keluar sehari kenapa harus tunggu seminggu atau sebulan. Jadi prosedur dan mekanisme perizinannya ini yang diperbaiki," jelasnya dalam Forum Merdeka Barat, Senin (23/4/2018).


Selain itu, lanjutnya, dengan kemudahan perizinan ini diharapkan investasi yang masuk ke Indonesia serta lapangan kerja bagi tenaga kerja lokal yang tersedia semakin meningkat.

"Tujuan utama dari perpres ini adalah penciptaan lapangan kerja melalui perbaikan iklim investasi, karena kita tahu APBN kita tidak cukup, kontribusi ke PDB cuma 15%, jadi kita harus genjot investasi agar kesempatan kerja juga meningkat," paparnya.


Hanif mencotohkan, salah satu syarat yang sebelumnya harus dipenuhi oleh TKA untuk mendapat izin adalah adanya rekomendasi dari Kementerian dan Lembaga terkait. "Sekarang rekomendasi tersebut ditiadakan," tuturnya.


(ray/ray) Next Article Jokowi Perintahkan Izin Tenaga Kerja Asing Dipermudah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular