Pemerintah Siap Jelaskan Perpres Soal Tenaga Kerja Asing

Arys Aditya, CNBC Indonesia
20 April 2018 16:29
Lahirnya Perpres tersebut adalah untuk memotong proses dan regulasi yang dikenakan kepada pengusaha.
Foto: McDonald's Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Sekretaris Negara Pratikno membantah penerbitan Peraturan Presiden 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) adalah untuk memudahkan TKA masuk ke Indonesia.

Berbicara di Kompleks Istana Bogor, Jumat (20/4/2018), Pratikno menyebut lahirnya perpres tersebut adalah untuk memotong proses dan regulasi yang dikenakan kepada pengusaha.

Hal ini sekaligus menjawab kecemasan Parlemen yang menyebut perpres itu tidak jelas. DPR bahkan mewacanakan akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki perpees tersebut.

"Jadi ini penyerdehanaan proses bukan kemudahan tenaga kerja asing masuk, jadi itu adalah debirokratisasi utnuk kalau memang. jadi itu memperpendek pengusaha bukan mempermudah. Itu dua hal yang berbeda," papar Pratikno.

Dia mengatakan syarat yang dikenakan untuk TKA tetap sehingga semestinya tidak ada isu yang menyebut Pemerintah membuka keran besar-besaran bagi tenaga kerja dari luar negeri.

"Jadi saya ulangi, ini memperpendek proses ya. Tapi kan kalau tidak memenuhi syarat ya tidak bisa [masuk]. Ini penyederhanaan pelayanan saja," kata Pratikno.

Hal senada juga diutarakan oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko. Moeldoko mengungkapkan bahwa TKA yang diizinkan bekerja di Indonesia adalah tenaga kerja yang memiliki keahlian dan kemampuan khusus.

Untuk itu, dia menganggap pansus DPR tidak diperlukan karena Pemerintah dengan senang hati akan memberikan penjelasan terkait perpres tersebut.

"Tidak perlu pansus lah, ini kan hanya perlu klarifikasi. Pemerintah siap memberikan klarifikasi apa sih sebenarnya," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan.


Sebelumnya, CNN Indonesia menulis Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing pada 26 Maret lalu. Perpres itu akan mulai berlaku tiga bulan setelah diundangkan pada 29 Maret.

Salah satu poin Perpres TKA adalah ketidakwajiban seluruh TKA bekerja di Indonesia memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari kementerian dan lembaga teknis terkait.

Sesuai pasal 10 disebutkan bahwa pemberi kerja tidak wajib memberikan RPTKA bagi TKA yang memegang saham dan menjabat sebagai anggota direksi, pegawai diplomatik, dan jenis-jenis pekerjaan yang masih dibutuhkan pemerintah.

Jika tenaga kerja asing memerlukan RPTKA, pemerintah menjamin waktu pengesahannya maksimal hanya dua hari atau lebih cepat sehari dari ketentuan sebelumnya, yakni tiga hari kerja.


(dru) Next Article Pemerintah Mau Permudah Proses Izin Tenaga Kerja Asing di RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular