
PLN Gandeng Kejagung Kawal Program 35 Ribu MW
Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
12 April 2018 18:26

Nusa Dua, CNBC Indonesia- PT PLN (Persero) dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI menandatangani kesepakatan bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia, Loeke Larasati A.
Kesepakatan serupa dilakukan antara General Manager dan Direktur Utama Anak Perusahaan PLN dengan Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia.
Kerja sama kedua pihak ini meliputi pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya yang merupakan kewenangan Kejaksaan RI di bidang perdata dan tata usaha negara dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/aset serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh PLN.
Sofyan menyatakan bahwa kerja sama itu adalah bentuk transparasi yang dilakukan dan bentuk kehati-hatian PLN dalam membangun infratruktur ketenagalistrikan. Dukungan dari kejaksaan selama tiga tahun kemarin kepada PLN dia nilai berhasil, khususnya dalam pembebasan lahan serta terkait masalah legalitas dan juga akuntabilitas.
"Kami ucapkan terima kasih untuk Kejaksaan yang sangat mendukung dan mengawal dengan baik program 35.000 MW yang saat ini tengah kami kerjakan," ungkapnya.
Sofyan menambahkan, untuk menyediakan listrik kepada masyarakat, PLN mendapat penugasan dari pemerintah untuk membangun pembangkit listrik. Mulai dari Fast Track Program-1 (FTP-1), Fast Track Program-2 (FTP-), dan program 35 ribu MW untuk memenuhi pertumbuhan listrik nasional.
Dalam kesempatan itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengatakan dalam melaksanakan percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, kerja sama seperti itu. Tujuannya, agar proyek tersebut dapat selesai sesuai target dan ketentuan yang berlaku.
"Semoga kerja sama ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh jajaran Direksi dan manajemen PLN sehingga tidak ada keraguan dalam mengambil keputusan korporasi," tutur Rini.
(gus/gus) Next Article Megaproyek 35 Ribu MW Baru Kelar di 2029
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia, Loeke Larasati A.
Kerja sama kedua pihak ini meliputi pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya yang merupakan kewenangan Kejaksaan RI di bidang perdata dan tata usaha negara dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/aset serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh PLN.
Sofyan menyatakan bahwa kerja sama itu adalah bentuk transparasi yang dilakukan dan bentuk kehati-hatian PLN dalam membangun infratruktur ketenagalistrikan. Dukungan dari kejaksaan selama tiga tahun kemarin kepada PLN dia nilai berhasil, khususnya dalam pembebasan lahan serta terkait masalah legalitas dan juga akuntabilitas.
"Kami ucapkan terima kasih untuk Kejaksaan yang sangat mendukung dan mengawal dengan baik program 35.000 MW yang saat ini tengah kami kerjakan," ungkapnya.
Sofyan menambahkan, untuk menyediakan listrik kepada masyarakat, PLN mendapat penugasan dari pemerintah untuk membangun pembangkit listrik. Mulai dari Fast Track Program-1 (FTP-1), Fast Track Program-2 (FTP-), dan program 35 ribu MW untuk memenuhi pertumbuhan listrik nasional.
Dalam kesempatan itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengatakan dalam melaksanakan percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, kerja sama seperti itu. Tujuannya, agar proyek tersebut dapat selesai sesuai target dan ketentuan yang berlaku.
"Semoga kerja sama ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh jajaran Direksi dan manajemen PLN sehingga tidak ada keraguan dalam mengambil keputusan korporasi," tutur Rini.
(gus/gus) Next Article Megaproyek 35 Ribu MW Baru Kelar di 2029
Most Popular