Kewajiban Ekspor CPO Pakai Kapal Nasional Sulit Diterapkan

Samuel Pablo, CNBC Indonesia
23 March 2018 17:26
Pemerintah tengah membahas penerapan Permendag 82/2017.
Foto: CNBC Indonesia/ Rivi Satrianegara
Jakarta, CNBC Indonesia - Permendag 82/2017 yang mengatur ekspor batu bara dan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) harus pakai kapal nasional untuk saat ini dinilai sulit diterapkan.  

Sekjen Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengatakan penerapan aturan itu harus tidak membuat biaya pengiriman justru menjadi semakin mahal.  

Dia mengatakan harus juga dipikirkan apabila kapal nasional membawa muatan ekspor ke Eropa, lalu apakah dari Eropa kemudian kapal itu juga berhasil membawa muatan impor ke RI.  

Hal ini, jelasnya, sama seperti angkutan antarpulau di mana muatan ke kawasan timur Indonesia mencapai 70% - 80%, namun saat kembali muatan kurang dari 20%.  



"Dalam jasa angkutan laut yang dijual itu schedule. Usulan kami Kemendag harus duduk bersama dengan asosiasi perkapalan supaya cost-nya bisa bersaing, juga harus dipikirkan muatan baliknya, kalau hanya berangkat saja pulangnya kosong pasti harganya mahal. Nah ini harus dipastikan dulu komoditas unggulan masing-masing wilayah supaya seimbang cost-nya," terang Sugihardjo saat ditemui di Hotel Borobudur, Jumat (23/3/2018). 

Sugihardjo juga menyebut pelabuhan di Indonesia belum mampu menjalankan peran sebagai global transhipment hub seperti Singapura.  

"Selama ini, pelabuhan kita seringnya hanya feeder ke Singapura atau Malaysia karena biaya ekspor dari sana lebih murah. Jadinya ekspor kita naik, tapi mereka juga naik karena komoditas kita dihitungnya dikirim dari pelabuhan mereka. Kita tidak mungkin menjadi transhipment, yang mungkin adalah konsolidasi hub utk ekspor direct call," kata Sugihardjo.  
(ray/ray) Next Article Luhut 'Pelototi' Kapal yang Wara-wiri di Selat Sunda & Lombok

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular