
Pengusaha Resah Laut RI Dipenuhi 'Sampah' Kapal Tua, Kok?
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
04 November 2019 20:11

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha di industri maritim ramai-ramai memprotes terbitnya Permendag 76 tahun 2019 tentang Impor Barang dalam Keadaan Tidak Baru (Bekas).
Sedikitnya tiga organisasi bereaksi keras, yakni Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo), Indonesian National Shipowners' Association (INSA), dan Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap).
Pasalnya, pada 2015, ketiga asosiasi ini telah menyusun roadmap terkait batasan impor kapal dari luar negeri. Ketua Umum Iperindo, Eddy K. Logam, menilai, seharusnya roadmap tersebut dijadikan acuan dalam pembuatan kebijakan oleh pemerintah.
Dengan aturan terbaru, ia khawatir laut Indonesia akan dipenuhi 'sampah' kapal-kapal tua. Hal ini berdampak pada inefisiensi biaya operasional kapal.
"Maka kami menilai, sebaiknya dikembalikan lagi kebijakan yang sesuai dengan roadmap yang telah dibuat oleh ketiga asosiasi," kata Eddy, Senin (4/11/2019).
Apalagi, hal ini berkaitan erat dengan kelangsungan hidup puluhan ribu pekerja galangan kapal nasional. Mereka, menurutnya, terancam dengan terbitnya Permendag No 76 tersebut.
Dia menilai, kebijakan Permendag seharusnya sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang berencana menekan defisit neraca perdagangan, sekaligus meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada industri perkapalan nasional. Aturan ini dinilai tidak sejalan dengan semangat memberdayakan industri pelayaran dan perkapalan nasional.
Ketua Umum DPP INSA, Carmelita Hartoto, menegaskan bahwa ketiga asosiasi pengusaha telah sepakat dengan sikap senada. Dia bilang, kebijakan yang termuat dalam Permendag 76 itu kontra produktif terhadap keberlangsungan usaha industri perkapalan dan pelayaran nasional.
"Kami meminta agar PM 76 ini dicabut, khususnya yang mengatur usia maksimum kapal yang boleh diimpor yaitu 30 tahun. Karena hal ini sangat berkaitan dengan kelangsungan hidup industri pelayaran, perkapalan dan penyeberangan," urainya.
Hal senada diungkapkan Ketua Umum Gapasdap, Khoiri Soetomo. Menurutnya, Permendag 76 ini akan mengakibatkan berlebihnya pasokan kapal.
Kondisi demikian dapat berdampak negatif pada kegiatan industri pelayaran dan penyeberangan nasional.
"Seharusnya kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan dapat sejalan dengan pemberdayaan industri maritim, di mana di dalamnya ada perkapalan, penyeberangan dan pelayaran," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Luhut 'Pelototi' Kapal yang Wara-wiri di Selat Sunda & Lombok
Sedikitnya tiga organisasi bereaksi keras, yakni Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo), Indonesian National Shipowners' Association (INSA), dan Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap).
Pasalnya, pada 2015, ketiga asosiasi ini telah menyusun roadmap terkait batasan impor kapal dari luar negeri. Ketua Umum Iperindo, Eddy K. Logam, menilai, seharusnya roadmap tersebut dijadikan acuan dalam pembuatan kebijakan oleh pemerintah.
Dengan aturan terbaru, ia khawatir laut Indonesia akan dipenuhi 'sampah' kapal-kapal tua. Hal ini berdampak pada inefisiensi biaya operasional kapal.
"Maka kami menilai, sebaiknya dikembalikan lagi kebijakan yang sesuai dengan roadmap yang telah dibuat oleh ketiga asosiasi," kata Eddy, Senin (4/11/2019).
Apalagi, hal ini berkaitan erat dengan kelangsungan hidup puluhan ribu pekerja galangan kapal nasional. Mereka, menurutnya, terancam dengan terbitnya Permendag No 76 tersebut.
Dia menilai, kebijakan Permendag seharusnya sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang berencana menekan defisit neraca perdagangan, sekaligus meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada industri perkapalan nasional. Aturan ini dinilai tidak sejalan dengan semangat memberdayakan industri pelayaran dan perkapalan nasional.
Ketua Umum DPP INSA, Carmelita Hartoto, menegaskan bahwa ketiga asosiasi pengusaha telah sepakat dengan sikap senada. Dia bilang, kebijakan yang termuat dalam Permendag 76 itu kontra produktif terhadap keberlangsungan usaha industri perkapalan dan pelayaran nasional.
"Kami meminta agar PM 76 ini dicabut, khususnya yang mengatur usia maksimum kapal yang boleh diimpor yaitu 30 tahun. Karena hal ini sangat berkaitan dengan kelangsungan hidup industri pelayaran, perkapalan dan penyeberangan," urainya.
Hal senada diungkapkan Ketua Umum Gapasdap, Khoiri Soetomo. Menurutnya, Permendag 76 ini akan mengakibatkan berlebihnya pasokan kapal.
Kondisi demikian dapat berdampak negatif pada kegiatan industri pelayaran dan penyeberangan nasional.
"Seharusnya kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan dapat sejalan dengan pemberdayaan industri maritim, di mana di dalamnya ada perkapalan, penyeberangan dan pelayaran," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Luhut 'Pelototi' Kapal yang Wara-wiri di Selat Sunda & Lombok
Most Popular