
Edhy Bagikan Kapal Eks Asing ke Nelayan, Kalau Dijual Gimana?
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
23 December 2019 17:28

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo menyebut kapal-kapal ilegal asing hasil sitaan berpotensi untuk diberikan ke para nelayan daripada ditenggelamkan. Ia mengantisipasi bila setelah dihibahkan ke nelayan justru kapal-kapal tersebut dijual.
"Karena target sasaran ada kekhawatiran, jangan sampai begitu kami serahkan, nanti disalahgunakan dijual. Kami atur langkah harus ada pengawasan dan pendampingan," kata Edhy di kantor Kemenko Maritim dan Investasi Senin, (23/12/2019).
Selama ini, ada peluang kapal hasil sitaan justru dijual oleh oknum dalam pemerintahan untuk mengeruk keuntungan dari yang menangkap. Namun, hal tersebut sepertinya tidak mendapat restu Edhy karena dia lebih memilih untuk dihibahkan ke nelayan.
Saat ini, Edhy masih mempertimbangkan nelayan mana yang akan diberikan. Karena jangan sampai nantinya disalahgunakan bahkan dijual kembali karena nilai ekonomi yang besar. "Dan saya yakin kalau nelayan kita bisa, tinggal kita cari nelayan yang betul-betul mampu dan saya pikir tinggal dipilih," ungkapnya.
Selain itu, tidak menutup kemungkinan juga kapal yang tersedia akan diberikan kepada bidang lain. "Atau kami serahkan ke sekolah-sekolah perikanan kan ada yang tidak punya alat latihan, kami kasih," sebut politisi Partai Gerindra itu.
Bahkan, Edhy juga mewacanakan pengalihan pada pos lain. Misalnya dalam bidang kesehatan. "Kalau kapal besar bisa dijadikan RS terapung. Mungkin lebih efektif sebagai itu," katanya.
Ukuran kapal yang sudah ditangkap KKP bervariasi. Mulai dari 100 GT hingga ribuan GT. "Ada yang 100 GT, rata. Ada yang 3000 GT tapi sudah menjadi milik KKP, ada dua kapal. tapi kami lihat ini masih ada berapa yang mau kami pastikan," ungkap Edhy.
Adapun jumlah kapal yang akan dihibahkan tidak sedikit. Saat ini, ada 72 kapal yang berada dibawah kendalinya. 46 diantaranya berada dalam kondisi baik dan siap untuk dihibahkan. Edhy mengklaim 29 diantaranya sudah disiapkan di Batam, Kepulauan Riau. Sementara itu, 26 lainnya dalam kurang baik dan kemungkinan akan diperbaiki terlebih dahulu.
(hoi/hoi) Next Article Kapal 60 GT Wajib Pasang Alat 'Mata-Mata' Mulai 20 Agustus
"Karena target sasaran ada kekhawatiran, jangan sampai begitu kami serahkan, nanti disalahgunakan dijual. Kami atur langkah harus ada pengawasan dan pendampingan," kata Edhy di kantor Kemenko Maritim dan Investasi Senin, (23/12/2019).
Selama ini, ada peluang kapal hasil sitaan justru dijual oleh oknum dalam pemerintahan untuk mengeruk keuntungan dari yang menangkap. Namun, hal tersebut sepertinya tidak mendapat restu Edhy karena dia lebih memilih untuk dihibahkan ke nelayan.
Saat ini, Edhy masih mempertimbangkan nelayan mana yang akan diberikan. Karena jangan sampai nantinya disalahgunakan bahkan dijual kembali karena nilai ekonomi yang besar. "Dan saya yakin kalau nelayan kita bisa, tinggal kita cari nelayan yang betul-betul mampu dan saya pikir tinggal dipilih," ungkapnya.
Selain itu, tidak menutup kemungkinan juga kapal yang tersedia akan diberikan kepada bidang lain. "Atau kami serahkan ke sekolah-sekolah perikanan kan ada yang tidak punya alat latihan, kami kasih," sebut politisi Partai Gerindra itu.
Bahkan, Edhy juga mewacanakan pengalihan pada pos lain. Misalnya dalam bidang kesehatan. "Kalau kapal besar bisa dijadikan RS terapung. Mungkin lebih efektif sebagai itu," katanya.
Ukuran kapal yang sudah ditangkap KKP bervariasi. Mulai dari 100 GT hingga ribuan GT. "Ada yang 100 GT, rata. Ada yang 3000 GT tapi sudah menjadi milik KKP, ada dua kapal. tapi kami lihat ini masih ada berapa yang mau kami pastikan," ungkap Edhy.
Adapun jumlah kapal yang akan dihibahkan tidak sedikit. Saat ini, ada 72 kapal yang berada dibawah kendalinya. 46 diantaranya berada dalam kondisi baik dan siap untuk dihibahkan. Edhy mengklaim 29 diantaranya sudah disiapkan di Batam, Kepulauan Riau. Sementara itu, 26 lainnya dalam kurang baik dan kemungkinan akan diperbaiki terlebih dahulu.
(hoi/hoi) Next Article Kapal 60 GT Wajib Pasang Alat 'Mata-Mata' Mulai 20 Agustus
Most Popular