Mendag Panggil Pebisnis Soal Ekspor Batu Bara Wajib Kapal RI

Samuel Pablo, CNBC Indonesia
21 February 2018 18:54
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan bertemu dengan para pemangku kepentingan soal ekspor batu bara dan CPO harus menggunakan kapal nasional
Foto: CNBC Indonesia/ Rivi Satrianegara
Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah membuka opsi menunda ketentuan ekspor batu bara dan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) wajib menggunakan kapal nasional.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan kementeriannya akan mengundang seluruh pemangku kepentingan untuk mendata kebutuhan kapal untuk ekspor komoditas itu, dan juga jumlah kapal nasional yang tersedia.

"Yang penting, kami tidak akan mengambil risiko dan merugikan pengusaha, eksportir maupun industri perkapalan domestik. Semuanya harus seimbang," ujar Enggar usai acara Quo Vadis Ekonomi Digital, Rabu (21/2/2018).

Mendag juga akan menanyakan kesiapan perusahaan pelayaran yang tergabung dalam Indonesia National Shipowners Association (INSA) untuk memproduksi kapal sesuai kebutuhan dan terkait dengan biaya pengiriman ke luar negeri.


"Kami juga tidak boleh membebankan biaya terlalu tinggi. Kita harus cari solusinya. Intinya, kami mau bantu industri perkapalan dalam negeri tapi ekspor komoditas itu juga tidak boleh terhambat," kata Enggar.

Siang tadi, Mendag beserta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menko Perekonomian Darmin Nasution menggelar rapat membahas Permendag 82/2017 yang mewajibkan ekspor batu bara dan CPO, serta impor beras, harus menggunakan kapal nasional.

Menhub mengatakan butuh waktu untuk membangun industri galangan kapal yang sanggup menyediakan seluruh kebutuhan ekspor Indonesia. Pasalnya, pengusaha galangan kapal juga memiliki perhitungan mengenai investasi, tarif dan hal lainnya.

(ray/ray) Next Article Ketentuan Ekspor Batu Bara Wajib Kapal RI Kemungkinan Ditunda

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular