
Ketentuan Ekspor Batu Bara Wajib Kapal RI Kemungkinan Ditunda
Arys Aditya, CNBC Indonesia
21 February 2018 14:34

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah membuka opsi menunda pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/2017 yang mewajibkan penggunaan kapal nasional untuk ekspor batu bara dan minyak sawat mentah (crude palm oil/CPO), serta impor beras.
(ray/ray) Next Article Mendag Panggil Pebisnis Soal Ekspor Batu Bara Wajib Kapal RI
Seharusnya, ketentuan tersebut berlaku efektif 1 Mei 2018 atau enam bulan setelah diterbitkannya permendag tersebut.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan pihaknya kini tidak akan memaksakan kebijakan tersebut.
Dia mengaku ada kesulitan dalam aspek penyediaan kapal untuk mengekspor komoditas dimaksud ke luar negeri.
"Ya kami lihat, kami undur kalau memang belum siap, jadi akan kami revisi untuk waktunya. Prinsipnya kami evaluasi dulu dengan para pemain. Untuk itu, kami perlu duduk sehingga pemain dan pelaku usaha ada kepastian, semuanya harus ada kepastian," tuturnya.
Dia menuturkan hal tersebut di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian usai rapat bersama Menteri Perhubungan dan Menko Perekonomian Darmin Nasution.
Enggartiasto mengemukakan akan mengundang pemangku kepentingan yang terlibat dalam persoalan ini, meliputi asosiasi pemilik kapal nasional (Indonesian National Shipowners' Association/INSA) dan eksportir berbagai komoditas, termasuk CPO dan batubara.
Di tempat yang sama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengemukakan faktor gangguan terhadap ekspor menjadi alasan utama penundaan tersebut.
"Memang ada niat baik dari Mendag untuk membuat suatu peraturan yang membuat industri perkapalan itu lebih survive. Ini kami diberikan waktu sama Pak Menko selama 1 bulan untuk menyelesaikan itu, setelah itu ditetapkan untuk menjadi kesepakatan bersama. April akan ada kesepakatan baru," tuturnya.
Dia memaparkan, butuh waktu untuk membangun industri galangan kapal yang sanggup menyediakan seluruh kebutuhan ekspor Indonesia. Pasalnya, pengusaha galangan kapal juga memiliki perhitungan mengenai investasi, tarif baru dan lama, serta hal-hal lainnya.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan pihaknya kini tidak akan memaksakan kebijakan tersebut.
"Ya kami lihat, kami undur kalau memang belum siap, jadi akan kami revisi untuk waktunya. Prinsipnya kami evaluasi dulu dengan para pemain. Untuk itu, kami perlu duduk sehingga pemain dan pelaku usaha ada kepastian, semuanya harus ada kepastian," tuturnya.
Dia menuturkan hal tersebut di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian usai rapat bersama Menteri Perhubungan dan Menko Perekonomian Darmin Nasution.
Enggartiasto mengemukakan akan mengundang pemangku kepentingan yang terlibat dalam persoalan ini, meliputi asosiasi pemilik kapal nasional (Indonesian National Shipowners' Association/INSA) dan eksportir berbagai komoditas, termasuk CPO dan batubara.
Di tempat yang sama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengemukakan faktor gangguan terhadap ekspor menjadi alasan utama penundaan tersebut.
"Memang ada niat baik dari Mendag untuk membuat suatu peraturan yang membuat industri perkapalan itu lebih survive. Ini kami diberikan waktu sama Pak Menko selama 1 bulan untuk menyelesaikan itu, setelah itu ditetapkan untuk menjadi kesepakatan bersama. April akan ada kesepakatan baru," tuturnya.
Dia memaparkan, butuh waktu untuk membangun industri galangan kapal yang sanggup menyediakan seluruh kebutuhan ekspor Indonesia. Pasalnya, pengusaha galangan kapal juga memiliki perhitungan mengenai investasi, tarif baru dan lama, serta hal-hal lainnya.
(ray/ray) Next Article Mendag Panggil Pebisnis Soal Ekspor Batu Bara Wajib Kapal RI
Most Popular