Fakta-fakta RI Larang Ekspor Batu Bara Selama Januari 2022

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melarang seluruh perusahaan pertambangan melakukan ekspor batu bara mulai 1 Januari-31 Januari 2022. Hal itu lantaran pasokan dalam negeri kritis dan ketersediaan batu bara yang rendah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor B-605/MB.05/DJB.B/2021 yang diterbitkan 31 Desember 2021.
Keputusan surat itu langsung ditujukan kepada pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) serta perusahaan pemegang izin pengangkutan dan penjualan batu bara.
Dalam surat yang diterima CNBC Indonesia dan diteken Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menyampaikan: Sehubungan dengan surat Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Desember 2021 perihal krisis pasokan batu bara untuk PLTU PLN dan Independen Power Producer (IPP), yang pada pokoknya menyampaikan kondisi pasokan batu bara saat ini kritis dan ketersediaan batu bara sangat rendah.
Dengan kondisi pasokan batu bara yang rendah, maka akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional.
Dalam surat itu juga menyebutkan bahwa, adapun pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara untuk pasokan listrik dalam negeri sudah termaktub dalam: PP 96/2021, Pasal 157 ayat 1, Pasal 158 ayat 3, dan Permen ESDM Nomor 7 tahun 2020 pasal 62 huruf g.
"Sesuai dengan ketentuan dalam Kepmen ESDM 139/2021 tentang pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri dinyatakan bahwa dalam hal keadaan mendesak tidak terpenuhinya kebutuhan batu bara, Dirjen Minerba atas nama Menteri ESDM dapat menunjuk Pemegang IUP, IUPK dan PKP2B," tulis Ridwan dalam Surat tersebut.
Kedua, IUP, IUPK dan PKP2B wajib memasok seluruh produksi batu baranya untuk memenuhi kebutuhan listrik untuk kepentingan umum sesuai kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan atau penugasan dari pemerintah kepada perusahaan atau kontrak dengan PT PLN (Persero) dan IPP.
Ketiga, dalam hal ini sudah terdapat baru bara di pelabuhan muat dan atau sudah dimuat di kapal, agar segera dikirimkan ke PLTU milik grup PLN dan IPP yang pelaksanaannya agar segera diselesaikan dengan PLN.
"Pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri tersebut di atas akan dievaluasi dan ditinjau kembali berdasarkan realisasi pasokan batu bara dengan PLN," ungkap surat tersebut.
10 Juta Pelanggan Listrik Terancam
Langkah pelarangan ekspor ini perlu dilakukan supaya kondisi pasokan batu bara dalam negeri untuk PLN dalam kondisi kritis. Jika pembangkit listrik kurang pasokan dapat terdampak lebih dari 10 juta pelanggan PLN, mulai dari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali, (Jamali) dan non-Jamali.
Ridwan mengatakan langkah ini harus diambil dan bersifat sementara. Menurutnya, jika larangan ekspor tidak dilakukan, hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 megawatt akan padam dan berpotensi mengganggu kestabilan perekonomian nasional.
"Saat pasokan batubara untuk pembangkit sudah terpenuhi, maka akan kembali normal, bisa ekspor. Kita akan evaluasi setelah tanggal 5 Januari 2022 mendatang," ujarnya dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Sabtu (1/1/2022).
Ridwan menambahkan, pemerintah juga beberapa kali telah mengingatkan para pengusaha batubara untuk terus memenuhi komitmen memasok batubara ke PLN. Namun, realisasinya pasokan batubara setiap bulan ke PLN di bawah kewajiban persentase penjualan batubara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).
"Dari 5,1 juta metrik ton (MT) penugasan dari Pemerintah, hingga tanggal 1 Januari 2022 hanya dipenuhi sebesar 35 ribu MT atau kurang dari 1%. Jumlah ini tidak dapat memenuhi kebutuhan tiap PLTU yang ada," tutur Ridwan.
Protes Keras Pengusaha
Ketua Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), Pandu Sjahrir menyampaikan, bahwa keputusan pelarangan ekspor itu terlalu tergesa-gesa tanpa ada pembahasan dengan pelaku usaha.
"Kami menyatakan keberatan dan meminta Menteri ESDM segera mencabut surat tersebut," ungkap Pandu, Sabtu (1/1/2022)
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Arsjad Rasjid menilai, keputusan pemerintah tergesa-gesa dan sepihak. Padahal, kata Arsjad, saat ini pemerintah Indonesia sedang mencoba memulihkan perekonomian nasional yang sempat limbung dihantam pandemi.
"Pemerintah berupaya memulihkan perekonomian nasional ini tidak sendirian, tapi bersama-sama pelaku usaha. Ada peran penting pelaku usaha dalam memulihkan ekonomi nasional di masa pandemi, jadi kami sangat berharap, setiap kebijakan pemerintah yang berdampak pada dunia usaha dan perekonomian nasional seperti larangan ekspor batubara ini harus dibicarakan bersama," kata dia.
Terkait klaim langkanya pasokan, hasil penelusuran KADIN Indonesia, kata Arsjad, tidak semua PLTU grup PLN termasuk IPP mengalami kondisi kritis persediaan batubara. Selain itu pasokan batubara ke masing-masing PLTU, baik yang ada di bawah manajemen operasi PLN maupun IPP, sangat bergantung pada kontrak-kontrak penjualan atau pasokan batubara antara PLN dan IPP dengan masing-masing perusahaan pemasok.
[Gambas:Video CNBC]
LCS Makin Panas, Negara-Negara Kirim Kapal Perang
(miq/miq)