
Antara Batu Bara dan Ongkos Setrum Negara
Gustidha Budiartie & Raditya Hanung Prakoswa, CNBC Indonesia
09 February 2018 14:18

Kewajiban DMO Batu Bara
Berdasarkan draf RUPTL 2017-2026, pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) pun sudah direncanakan 16 titik dengan total kapasitas 6.990 MW, yang tersebar di beberapa wilayah Pulau Sumatera dan Kalimantan. Sebagai catatan, PLTU MT merupakan pembangkit listrik yang dibangun dekat dengan lokasi tambang batu bara, dan bergantung pada pasokan batu bara dari pertambangan tersebut. Oleh karena itu, untuk menjamin pasokan dari meningkatnya permintaan domestik akan batu bara, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dengan payung hukum Peraturan Menteri ESDM No.34 Tahun 2009 tentang Pengutamaan Pemasokan Kebutuhan Mineral dan Batu Bara untuk Kepentingan Dalam Negeri.
Melalui peraturan tersebut, Pemerintah Pusat telah memiliki kewenangan untuk mengendalikan produksi dan ekspor dari tiap produk pertambangan. Sementara itu, pemerintah daerah diwajibkan untuk mengikuti aturan terkait pengendalian produksi dan ekspor tersebut. DMO berlaku untuk seluruh jenis mineral dan batu bara. Secara umum, perusahaan tambang harus mematuhi persyaratan DMO dengan menjual mineral/batu bara ke konsumen domestik. Namun demikian, Permen ESDM No. 34/2009 tidak menyebutkan persentase spesifik dari DMO, melainkan persentase tiap tahunnya akan diatur oleh Menteri ESDM berdasarkan prosedur yang di atur.
Berdasarkan laporan kinerja Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tahun 2016, rencana DMO Tahun 2016 sebesar 86 juta ton tidak diatur perinciannya dalam Permen seperti tahun-tahun sebelumnya, namun diterapkan berdasarkan proyeksi realisasi pada tahun 2015. Realisasi DMO untuk tahun 2016 melebihi target dikarenakan adanya kenaikan kebutuhan batu bara PT PLN (Persero) dari tahun 2015 sebesar 70,8 juta ton menjadi 75,4 juta ton di tahun 2016, sebagai bagian dari program 35.000 MW.
Serapan DMO untuk Pembangkit Listrik
Sektor pembangkit listrik konsisten menjadi pemakai DMO dengan porsi terbesar. Pada tahun 2016, persentase pemakaian untuk PLTU mencapai 83,3% dari total DMO. Sebagai tambahan, dari alokasi DMO batu bara 2018 sebanyak 114 juta ton, hampir 80% nya juga untuk menyalakan pembangkit PLN.Kemudian, berdasarkan Permen ESDM No.34/2009 Pasal 9 ayat 1, disebutkan bahwa harga mineral dan batu bara yang dijual untuk kebutuhan dalam negeri mengacu pada Harga Patokan Batu Bara (HPB), baik untuk Penjualan Langsung (spot) atau Penjualan Jangka Tertentu (term), atau harga minimum untuk ekspor. (gus/gus)
Berdasarkan draf RUPTL 2017-2026, pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) pun sudah direncanakan 16 titik dengan total kapasitas 6.990 MW, yang tersebar di beberapa wilayah Pulau Sumatera dan Kalimantan. Sebagai catatan, PLTU MT merupakan pembangkit listrik yang dibangun dekat dengan lokasi tambang batu bara, dan bergantung pada pasokan batu bara dari pertambangan tersebut. Oleh karena itu, untuk menjamin pasokan dari meningkatnya permintaan domestik akan batu bara, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dengan payung hukum Peraturan Menteri ESDM No.34 Tahun 2009 tentang Pengutamaan Pemasokan Kebutuhan Mineral dan Batu Bara untuk Kepentingan Dalam Negeri.
Melalui peraturan tersebut, Pemerintah Pusat telah memiliki kewenangan untuk mengendalikan produksi dan ekspor dari tiap produk pertambangan. Sementara itu, pemerintah daerah diwajibkan untuk mengikuti aturan terkait pengendalian produksi dan ekspor tersebut. DMO berlaku untuk seluruh jenis mineral dan batu bara. Secara umum, perusahaan tambang harus mematuhi persyaratan DMO dengan menjual mineral/batu bara ke konsumen domestik. Namun demikian, Permen ESDM No. 34/2009 tidak menyebutkan persentase spesifik dari DMO, melainkan persentase tiap tahunnya akan diatur oleh Menteri ESDM berdasarkan prosedur yang di atur.
![]() |
Sektor pembangkit listrik konsisten menjadi pemakai DMO dengan porsi terbesar. Pada tahun 2016, persentase pemakaian untuk PLTU mencapai 83,3% dari total DMO. Sebagai tambahan, dari alokasi DMO batu bara 2018 sebanyak 114 juta ton, hampir 80% nya juga untuk menyalakan pembangkit PLN.Kemudian, berdasarkan Permen ESDM No.34/2009 Pasal 9 ayat 1, disebutkan bahwa harga mineral dan batu bara yang dijual untuk kebutuhan dalam negeri mengacu pada Harga Patokan Batu Bara (HPB), baik untuk Penjualan Langsung (spot) atau Penjualan Jangka Tertentu (term), atau harga minimum untuk ekspor. (gus/gus)
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular