BPH Migas Sepakat Syarat Kilang Dihapus untuk Distribusi BBM

Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
22 January 2018 12:56
BPH Migas mendukung usul Menteri Jonan untuk menghapus persyaratan kepemilikan kilang bagi badan usaha yang akan distribusi BBM
Foto: Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, CNBC Indonesia– Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dukung rencana Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menghapus syarat kepemilikan kilang untuk menjadi distributor bahan bakar minyak (BBM) khusus penugasan.

Anggota komite pengawasan BBM BPH Migas Ibnu Fajar menilai dengan usulan itu akan ada lebih banyak perusahaan yang bisa menyalurkan BBM penugasan. Dengan begitu, volume yang bisa tersalurkan ke masyarakat pun dapat bertambah.



Perlu diketahui, saat ini hanya PT Pertamina (Persero) yang mengemban tugas menyalurkan BBM jenis premium di luar area Jawa, Madura, dan Bali karena telah memiliki fasilitas kilang minyak. “Semakin banyak (perusahaan) yang diberi penugasan, akan lebih banyak volume BBM penugasan yang bisa disalurkan ke masyarakat,” kata Ibnu, Senin (22/1/2018).

Berkaca pada tahun lalu, disampaikan Ibnu, Pertamina hanya berhasil menyalurkan separuh BBM penugasan yang ditugaskan oleh BPH Migas. Dari kuota 12,5 juta kilo liter (KL), hanya 6 juta KL yang dapat disalurkan perusahaan plat merat tersebut. “Kami tidak tahu juga kenapa Pertamina tidak bisa mencapai target itu,” ungkap Ibnu.


Adapun untuk tahun ini, Pertamina mendapat jatah penyaluran BBM penugasan dari BPH Migas sebesar 7,4 juta KL. Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa sempat mengatakan, dalam sidang komite BPH Migas jumlah itu ditingkatkan dari ajuan Pertamina sebesar 5,4 juta KL.
(gus/gus) Next Article Mau Jadi Penyalur BBM Satu Harga? Ini Syarat dari Pemerintah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular