Eksklusif

Menteri Jonan Usul Hapus Syarat Kilang untuk Distribusi BBM

Wahyu Daniel & Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
22 January 2018 11:34
Menurut Jonan dengan menghapus syarat kepemilikan kilang BBM, akan banyak badan swasta yang masuk ke bisnis hilir migas dan harga makin kompetitif.
Foto: Muhammad Luthfi Rahman
  • Syarat kepemilikan kilang untuk distribusi BBM di luar Jawa, Madura, dan Bali diatur dalam Peraturan Presiden 191 Tahun 2014
  • Hingga saat ini perusahaan yang melaksanakan tugas penyediaan dan distribusi BBM jenis tertentu dipegang oleh PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo 

Jakarta, CNBC Indonesia- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan berencana menghapus syarat wajib memiliki fasilitas kilang untuk perusahaan yang ingin jadi distributor bahan bakar minyak (BBM). Penghapusan syarat ini diyakini Jonan bisa lebih banyak memancing investor untuk masuk ke bisnis hilir migas.

"Saya mau lapor ke Bapak Presiden. Begini, siapa yang bisa mendistribusi bensin RON 88 premium? Itu adalah perusahaan distributor minyak yang memiliki unit pengolahan atau kilang. Kalau persyaratan punya kilang ini dicabut, itu banyak yang mau masuk," ujar Jonan saat diwawancara CNBC Indonesia, Jumat (19/1/2018).

Menurut Jonan sudah banyak investor yang berniat masuk ke bisnis distribusi BBM jenis tertentu, yakni BBM subsidi dan juga penyaluran BBM di luar Jawa, Bali, dan Madura, tetapi syarat kepimilikan kilang dinilai memberatkan mereka.

Padahal, dengan semakin banyaknya investor, Jonan yakin harga BBM akan semakin kompetitif. "Saya tanya kepada beberapa perusahaan swasta, kalau anda distribusi mau enggak diatur harganya tetap Rp 6.450 per liter, mereka mau," kata Jonan.


Awal bulan lalu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memilih PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian BBM tertentu dan khusus penugasan. Masing-masing dengan jatah 15,9 juta kiloliter (KL) dan 250 ribu KL untuk BBM jenis tertentu atau solar dan kerosene.

Pemilihan ini didasarkan pada lelang yang berlangsung di akhir tahun lalu. Sebenarnya, BPH Migas mengundang hingga 25 badan usaha untuk penugasan penyediaan BBM ini. Tetapi hanya 14 badan usaha yang memenuhi undangan, dan 11 yang melakukan pengambilan dokumen.


Akhir tahun mendatang, BPH berencana membuka kesempatan kepada badan swasta untuk penugasan distribusi BBM satu harga. Tetapi syarat kepemilikan kilang masih diwajibkan mengingat hal ini diatur oleh Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014.

"Tidak ada perusahaan swasta yang bisa menyalurkan BBM penugasan atau premium, karena terhalang di Perpres 191/2014. Di sana disyaratkan penyalur premium di luar Jamali hanya boleh dilakukan badan usaha yang punya fasilitas kilang atau pengolahan," kata Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa.
(gus/gus) Next Article Jonan Harap Roda Empat Tak Pakai Bensin Premium

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular