
Alasan ESDM Tambah Masa Izin Distribusi BBM Jadi 5 Tahun
Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
08 January 2018 16:21

Jakarta, CNBC Indonesia-Pemerintah mengubah masa berlaku izin usaha niaga umum atas penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu dan penugasan dari satu tahun menjadi lima tahun.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, mengatakan pengubahan jangka waktu ini untuk meningkatkan kepastian dalam berinvestasi di sektor hilir minyak dan gas bumi.
Menurut Jonan, dengan jangka waktu satu tahun seperti yang lalu membuat investor ragu-ragu untuk membangun SPBU. Terutama SPBU di kawasan terdepan, terluar, dan tertinggal. Apalagi, PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk selama ini menjadi dua perusahaan yang memegang mandat tersebut.
“Dengan program 5 tahunan ini, saya harap Pertamina dan AKR dapat melakukan pelayanan ke seluruh nusantara tanpa ragu-ragu karena kalau dulu izin setiap tahun kepikiran akan investasi atau tidak,” kata Jonan di kantor Kementerian ESDM, Senin (8/1/2018).
Jonan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, ingin proses perizinan lebih berpihak lagi kepada investor dalam sektor migas. Dia juga meminta, Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas bisa mengawasi dengan baik jalannya regulasi tersebut.
Dalam kesempatan sama Presiden Direktur AKR Corporindo Haryanto Adikoesoemo mengatakan siap untuk membangun lebih banyak SPBU ke depannya. “Ini sesuai dengan arahan Menteri ESDM supaya lebih banyak lagi SPBU di Indonesia,” kata Haryanto.
Menurut dia, izin yang diberikan selama lima tahun memberi kepastian atas investasi yang akan dilakukan AKR. Walau belum ada lokasi pasti, Haryanto menyatakan AKR menyiapkan 6 lembaga penyalur untuk program BBM satu harga sehingga total menjadi sembilan pada tahun ini.
Terlepas dari pembangunan SPBU penyalur BBM satu harga, AKR juga akan membangun 17 SPBU non subsidi pada tahun ini di tiga kota, yaitu Jakarta, Surabaya, dan Bandung. “Itu yang nanti kerja sama dengan British Petroleum (BP),” ungkap Haryanto.
(gus/gus) Next Article Penantang Baru Pertamina, BP-AKR Buka 4 SPBU di RI
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, mengatakan pengubahan jangka waktu ini untuk meningkatkan kepastian dalam berinvestasi di sektor hilir minyak dan gas bumi.
Menurut Jonan, dengan jangka waktu satu tahun seperti yang lalu membuat investor ragu-ragu untuk membangun SPBU. Terutama SPBU di kawasan terdepan, terluar, dan tertinggal. Apalagi, PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk selama ini menjadi dua perusahaan yang memegang mandat tersebut.
Jonan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, ingin proses perizinan lebih berpihak lagi kepada investor dalam sektor migas. Dia juga meminta, Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas bisa mengawasi dengan baik jalannya regulasi tersebut.
Dalam kesempatan sama Presiden Direktur AKR Corporindo Haryanto Adikoesoemo mengatakan siap untuk membangun lebih banyak SPBU ke depannya. “Ini sesuai dengan arahan Menteri ESDM supaya lebih banyak lagi SPBU di Indonesia,” kata Haryanto.
Menurut dia, izin yang diberikan selama lima tahun memberi kepastian atas investasi yang akan dilakukan AKR. Walau belum ada lokasi pasti, Haryanto menyatakan AKR menyiapkan 6 lembaga penyalur untuk program BBM satu harga sehingga total menjadi sembilan pada tahun ini.
Terlepas dari pembangunan SPBU penyalur BBM satu harga, AKR juga akan membangun 17 SPBU non subsidi pada tahun ini di tiga kota, yaitu Jakarta, Surabaya, dan Bandung. “Itu yang nanti kerja sama dengan British Petroleum (BP),” ungkap Haryanto.
(gus/gus) Next Article Penantang Baru Pertamina, BP-AKR Buka 4 SPBU di RI
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular