Mau Jadi Penyalur BBM Satu Harga? Ini Syarat dari Pemerintah

Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
08 January 2018 17:28
Perusahaan wajib memiliki fasilitas kilang atau pengolahan
Foto: Muhammad Luthfi Rahman

  • Perusahaan swasta harus memiliki fasilitas kilang atau pengolahan sesuai dengan Perpres Nomor 191 Tahun 2014
  • Lelang dibuka di akhir tahun oleh BPH Migas 

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah membuka peluang bagi perusahaan swasta yang ingin menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) satu harga. Bagi yang berminat bisa mendaftarkan diri di akhir tahun nanti untuk mendapat izin distribusi hingga 2022.

Saat ini, pemegang Izin Usaha Niaga Umum atas program itu adalah PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo. Keduanya mendapat tugas atas penyediaan dan pendistribusian BBM jenis tertentu, yakni minyak dan solar. Sedangkan untuk BBM jenis penugasan atau premium di wilayah selain Jawa, Madura, dan Bali (Jamali), menjadi tanggung jawab Pertamina.

“Kami membuka kesempatan seluas-luasnya untuk perusahaan swasta ikut dalam program BBM satu harga dengan mendaftar ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pada akhir tahun 2018,” kata Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (8/1/2018).

Pada akhir tahun akan dilakukan lelang yang dilanjutkan dengan penentuan kuota penugasan masing-masing badan usaha atas program BBM satu harga. Namun, Fanshurullah mengingatkan, perusahaan yang ikut sudah harus memiliki fasilitas pengolahan atau kilang minyak.

Ini, kata Fanshurullah, sesuai dengan aturan Perpres 191/2014 yang mensyaratkan pemilikan fasilitas kilang atau pengolahan untuk badan swasta yang ingin menyalurkan BBM. Syarat inilah yang kemudian mengganjal PT Vivo Energy Indonesia untuk jadi distributor BBM satu harga.

Fanshurullah juga mengingatkan saat ini Vivo tidak menjual jenis BBM khusus penugasan maupun jenis BBM tertentu, melainkan BBM RON 89 yang masuk dalam kategori BBM umum.

Pertamina sendiri menargetkan akan membangun 54 lembaga penyalur BBM satu harga untuk tahun ini, setelah 57 buah dibangun sepanjang 2017. “Targetnya sampai nanti 2019 akhir itu mencapai 150 lebih. Kalau ada swasta yang mau (membangun) itu lebih bagus lagi,” kata Fanshurullah.

Sebelumnya, BPH Migas telah mengundang 25 badan usaha untuk sosialisasi penugasan penyediaan BBM jenis tertentu. Terdapat 14 badan usaha yang memenuhi undangan namun hanya 11 yang melakukan pengambilan dokumen.

Kesebelas badan usaha itu adalah PT AKR Corporindo, PT Pertamina, PT Dinar Putra Mandiri, PT Humpuss Trading, PT Kalimantan Sumber Energi, PT Kaltim Pumitra Sejati, PT Lingga Perdana, PT Palaran Indah Lestari, PT Puma Energy Indonesia,  PT Total Oil Indonesia dan PT Tri Wahana Universal.

“Dari 11 itu, terdapat 2 badan usaha yang ikut proses Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM tertentu (P3JBT), AKR dan Pertamina, dan menyatakan sanggup,” kata Fanshurullah.

Sedangkan untuk proses pemilihan badan usaha pelaksana penugasan dan pendistribusian BBM khusus penugasan (P3JBKP), ada 2 badan usaha pemegang izin usaha pengolahan BBM di Indonesia yaitu Pertamina dan Tri Wahana Universal. Namun akhirnya, hanya Pertamina yang menyatakan sanggup menjadi penyalur.
(gus/gus) Next Article BBM Satu Harga Kini Hadir di Asmat, Papua

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular