BPH Migas: Aturan Bensin Premium Sudah di Meja Sri Mulyani

Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
15 May 2018 14:15
Kepala Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) Fanshurullah Asa menyampaikan revisi Perpres 191/2014 tentang penyediaan bensin premium menunggu Sri Mulyani.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia- Kepala Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) Fanshurullah Asa menyampaikan rencana Pemerintah kembali mewajibkan kembali premium di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) dalam proses menunggu persetujuan atau paraf Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Fanshurullah mengatakan kabar tersebut didapat berdasar Rapat Pimpinan yang berlangsung di Kementerian ESDM semalam. "Tinggal paraf Menkeu, lalu naik ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, lalu naik ke Presiden," ujar Ifan, sapaan akrabnya, di Hotel Bidakara, Selasa (15/5/2018).



Perpres itu ditarget bisa terbit sebelum lebaran, sehingga premium bisa kembali hadir di Jamali sebelum hari raya. Selain revisi Perpres, dia mengatakan akan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM yang merupakan turunan aturan tersebut.

"Kalau kita lihat dari Pak Menteri ESDM, ini tinggal tunggu waktu saja bahwa Perpres ini akan keluar dan Permen ESDM terbit, yang paling penting memasukan bahwa JBKP atau premium masuk di Jamali," ujar Ifan.

Dalam kesempatan sama, Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto menyatakan revisi Perpres 191/2014 dipastikan dapat terbit dalam waktu dekat. Bahkan, dia berharap hari ini seluruh menteri terkait dapat memberi persetujuan.

"Kemarin, kami berharap menteri-menteri sudah paraf, hari ini kan ada rapat terbatas lagi. Harus bulan ini, karena kejar sebelum lebaran," tutur Djoko.


(gus) Next Article Cegah Kelangkaan, Kuota Bensin Premium Naik Jadi 12,6 Juta KL

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular