Menelusuri Tarif Cukai Alkohol di Negara-negara Tetangga

Hidayat Setiaji, CNBC Indonesia
16 January 2018 13:29
Negara lain juga menerapkan hal yang sama seperti Indonesia untuk mengendalikan konsumsi alkohol.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Di Indonesia, minuman mengandung etil alkohol atau minuman keras (miras) adalah salah satu barang yang dikenakan cukai. Tidak hanya di Indonesia, negara lain juga menerapkan hal yang sama untuk mengendalikan konsumsi barang ini.

Di Indonesia, perhitungan cukai miras diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 2017/2013. Seperti rokok, tarif cukai minuman beralkohol pun disesuaikan berdasarkan golongannya. Selain itu, ada pembedaan antara produksi dalam negeri dengan produk impor.

Singapura menerapkan konsep yang hampir sama, hanya tidak membedakan antara produk dalam negeri dan impor. Berikut adalah tarif cukai miras di Singapura:

Menelusuri Tarif Cukai Alkohol di Negara-negara TetanggaFoto: Tim Riset CNBC Indonesia


Sementara di Malaysia, perhitungan cukai miras agak lebih spesifik. Setiap jenis miras diatur secara rinci dengan tarif cukai yang berbeda.

Menelusuri Tarif Cukai Alkohol di Negara-negara TetanggaFoto: Tim Riset CNBC Indonesia


Sementara di Thailand, miras merupakan penyumbang penting dalam penerimaan cukai. Di Negeri Gajah Putih, penerimaan cukai memiliki porsi 30%.

Skema tarif cukai alkohol di Thailand menggunakan dua pendekatan yaitu ad volarem (persentase) dan spesifik (nilai). Tarif yang berlaku adalah yang tertinggi dari dua pilihan tersebut.

Menelusuri Tarif Cukai Alkohol di Negara-negara TetanggaFoto: Tim Riset CNBC Indonesia

TIM RISET CNBC INDONESIA




(dru) Next Article Mengintip Data Penerimaan Cukai Alkohol dan Tarifnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular