Pengusaha Sebut Industri Alkohol Memang Tengah Lesu

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
16 January 2018 14:26
Penerimaan cukai MMEA, harus diakui masih bergantung lebih pada pengusaha minuman beralkohol.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Realisasi penerimaan cukai minuman mengandung ethil alkohol (MMEA) sepanjang 2017 tak mencapai target. Dari angka yang dipatok Rp 5,5 triliun dalam APBN, realisasi MMEA hanya mencapai Rp 5,4 triliun atau 97,89% dari target.

Penerimaan cukai MMEA, harus diakui masih bergantung lebih pada pengusaha minuman beralkohol. Apabila industri minuman beralkohol terkontraksi, maka bukan tidak mungkin hal tersebut akan terefleksikan kepada penerimaan cukai MMEA.

Lantas, bagaimana kondisi industri minuman alkohol sepanjang 2017?
Pertama ada faktor penurunan penjualan di ritel, ada daya beli yang belum pick up, regulasi, dan faktor di Bali ituDirektur Pemasaran Delta Djakarta


Direktur Pemasaran PT Delta Djakarta Tbk Ronny Titiheruw mengakui, kondisi industri minuman beralkohol tahun ini mengalami sedikit perlambatan. Ada beberapa faktor yang menyebabkan penjualan minuman beralkohol perusahaan stagnan.

“Pertama ada faktor penurunan penjualan di ritel, ada daya beli yang belum pick up, regulasi, dan faktor di Bali itu,” jelas Ronny saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Selasa (16/1/2018).

Delta Djakarta merupakan perusahaan multinasional yang memproduksi minuman beralkohol seperti bir. Menurut Ronny, dampak terbesar yang memengaruhi industri minuman beralkohol tahun ini berasal dari erupsi Gunung Agung. Apalagi, tuturnya, Pulau Dewata sampai saat ini masih menjadi primadona para wisatawan mancanegara untuk berkunjung.

“Otomatis kalau turis berkurang, konsumsi bir juga turun. Kami memang mengandalkan turis luar dan domestik. Tapi kalau drop, kami pasti ikut drop. Pertumbuhan kami tahun ini sama seperti 2016, sekitar 15%,” jelasnya.

Anggota Dewan Direksi International Spirits and Wine Association, Dendy A. Borman tak memungkiri, industri minuman beralkohol saat ini masih berjuang untuk keluar dari tekanan, pasca adanya larangan penjualan minuman beralkohol di pasar swalayan.


Larangan terebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 6/2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Kami ini sama seperti consumer goods lainnya. Tergantung sama daya beli. Jadi tahun ini sebenarnya sudah cukup baik, tapi belum kembali seperti sebelum ada larangan,” jelasnya.


(dru) Next Article Mengintip Data Penerimaan Cukai Alkohol dan Tarifnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular