
Rokok Batal Naik, Ternyata Jokowi Naikkan Cukai Alkohol!
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
14 December 2018 16:30

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun depan.
Keputusan tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas yang digelar di Istana Bogor, pada awal November 2018 lalu.
Meskipun demikian, bendahara negara justru menaikkan tarif cukai cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) untuk kadar etil alkohol 5% sampai 20%.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 158/PMK.10/2018 tentang tarif cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol.
Dalam beleid aturan tersebut disebutkan, tarif cukai yang dikenakan dapat berasal dari produksi dalam negeri atau berasal dari luar negeri atau impor, sesuai dalam pasal 3 aturan ini.
Dalam PMK 62/2010, tarif cukai MMEA untuk kadar etil alkhohol 5% mencapai Rp 11.000 per liter untuk produksi dalam negeri dan impor. Di aturan baru, tarif keduanya naik masing-masing menjadi Rp 15.000 per liter.
Adapun untuk tarif cukai MMEA untuk kadar etil alkohol 5% sampai 20%, di aturan yang lama sebesar Rp 40.000 per liter untuk produksi dalam negeri dan impor.
Dalam aturan baru, tarif untuk produksi dalam negeri diturunkan menjadi Rp 33.000 per liter, sementara untuk yang impor naik menjadi Rp 44.000 per liter.
Sedangkan tarif cukai MMEA untuk kadar etil allkohol 20% lebih di aturan yang lama hanya Rp 75.000 per liter untuk produksi dalam negeri, dan Rp 130.000 untuk impor.
Dalam aturan baru, tarif untuk produksi dalam negeri naik menjadi Rp 80.000 per liter. Sementara itu, tarif MMEA kadar etil alkohol 20% pun dinaikkan menjadi Rp 139.000 per liter.
Ketentuan mengenai tarif cukai EA, MMEA, dan KMEA mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2019. Adapun peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada 13 Desember 2018.
(dru) Next Article Terungkap! Di Balik Keputusan Jokowi Naikkan Cukai Alkohol
Keputusan tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas yang digelar di Istana Bogor, pada awal November 2018 lalu.
Meskipun demikian, bendahara negara justru menaikkan tarif cukai cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) untuk kadar etil alkohol 5% sampai 20%.
![]() |
Dalam beleid aturan tersebut disebutkan, tarif cukai yang dikenakan dapat berasal dari produksi dalam negeri atau berasal dari luar negeri atau impor, sesuai dalam pasal 3 aturan ini.
Dalam PMK 62/2010, tarif cukai MMEA untuk kadar etil alkhohol 5% mencapai Rp 11.000 per liter untuk produksi dalam negeri dan impor. Di aturan baru, tarif keduanya naik masing-masing menjadi Rp 15.000 per liter.
Adapun untuk tarif cukai MMEA untuk kadar etil alkohol 5% sampai 20%, di aturan yang lama sebesar Rp 40.000 per liter untuk produksi dalam negeri dan impor.
Dalam aturan baru, tarif untuk produksi dalam negeri diturunkan menjadi Rp 33.000 per liter, sementara untuk yang impor naik menjadi Rp 44.000 per liter.
Sedangkan tarif cukai MMEA untuk kadar etil allkohol 20% lebih di aturan yang lama hanya Rp 75.000 per liter untuk produksi dalam negeri, dan Rp 130.000 untuk impor.
Dalam aturan baru, tarif untuk produksi dalam negeri naik menjadi Rp 80.000 per liter. Sementara itu, tarif MMEA kadar etil alkohol 20% pun dinaikkan menjadi Rp 139.000 per liter.
Ketentuan mengenai tarif cukai EA, MMEA, dan KMEA mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2019. Adapun peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada 13 Desember 2018.
(dru) Next Article Terungkap! Di Balik Keputusan Jokowi Naikkan Cukai Alkohol
Most Popular