
Terungkap! Di Balik Keputusan Jokowi Naikkan Cukai Alkohol
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
14 December 2018 18:19

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC) buka suara mengenai keputusan untuk menaikkan tarif cukai alkohol tahun depan.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 158/2018 tentang tarif cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol.
Dalam beleid tersebut, kenaikan tarif diberikan untuk minuman yang mengandung etil alkohol untuk golongan A dengan kadar etil alkhol sampai 5%, dari Rp 13.000 per liter menjadi Rp 15.000 per liter.
Kepala Subdirekorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Deni Surjantoro mengemukakan alasan yang membuat pemerintah menaikkan tarif cukai alkohol.
"Karena dari 2013 tidak pernah dievaluasi. Jadi perlu adanya penyesuaian," tegas Deni saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Jumat (14/12/2018).
"Tentu juga pertimbangannya inflasi dan masalah affordable. Jadi memang harus dievaluasi," kata dia.
Otoritas bea cukai pun membantah bahwa kenaikan cukai alkohol sebagai bentuk kompensasi atas keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan cukai rokok tahun depan.
"Tidak ada sama sekali. Ini kajian lama yang sudah betul-betul dipertimbangkan. Lagipula cuma Rp 2.000 per liter," katanya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memang memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun depan.
Keputusan tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas yang digelar di Istana Bogor, pada awal November 2018 lalu.
Meskipun demikian, bendahara negara justru menaikkan tarif cukai cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) untuk kader etil alkohol 5%.
(dru) Next Article Heboh Oknum Bea Cukai Peras Pengusaha Rp 750 Juta, Benarkah?
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 158/2018 tentang tarif cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol.
Dalam beleid tersebut, kenaikan tarif diberikan untuk minuman yang mengandung etil alkohol untuk golongan A dengan kadar etil alkhol sampai 5%, dari Rp 13.000 per liter menjadi Rp 15.000 per liter.
![]() |
Kepala Subdirekorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Deni Surjantoro mengemukakan alasan yang membuat pemerintah menaikkan tarif cukai alkohol.
"Karena dari 2013 tidak pernah dievaluasi. Jadi perlu adanya penyesuaian," tegas Deni saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Jumat (14/12/2018).
"Tentu juga pertimbangannya inflasi dan masalah affordable. Jadi memang harus dievaluasi," kata dia.
Otoritas bea cukai pun membantah bahwa kenaikan cukai alkohol sebagai bentuk kompensasi atas keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan cukai rokok tahun depan.
"Tidak ada sama sekali. Ini kajian lama yang sudah betul-betul dipertimbangkan. Lagipula cuma Rp 2.000 per liter," katanya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memang memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun depan.
Keputusan tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas yang digelar di Istana Bogor, pada awal November 2018 lalu.
Meskipun demikian, bendahara negara justru menaikkan tarif cukai cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) untuk kader etil alkohol 5%.
(dru) Next Article Heboh Oknum Bea Cukai Peras Pengusaha Rp 750 Juta, Benarkah?
Most Popular