
Sri Mulyani Teken Tarif Cukai Terbaru 2019, Jadi Naik?
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
14 December 2018 16:27

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi meneken aturan baru tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang berlaku efektif mulai awal tahun depan.
Aturan tersebut yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 156/PMK.010/2018 tentang perubahan atas PMK 146/PMK.010/2017 tentang tarif cukai hasil tembakau.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, Jumat (14/12/2018), aturan lama dianggap perlu diubah dan disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang tarif CHT.
Dalam beleid aturan tersebut, disebutkan bahwa pita cukai yang telah dipesan sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 dapat dilekatkan paling lambat tanggal 1 Februari 2019.
Adapun penetapan tarif cukai pada pada tahun depan, tetap berdasarkan PMK 146/2017. Artinya, tidak ada kenaikan tarif cukai seperti yang dalam beberapa tahun terakhir sudah dilakukan.
"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019," demikian bunyi pasal II ayat 2 beleid aturan tersebut, seperti dikutip CNBC Indonesia.
Aturan tersebut diteken bendahara negara pada tanggal 12 Desember 2018 lalu, dan telah diundangkan pada tanggal yang sama.
Berikut rincian harga jual tembakau lainnya dan tarif cukai hasil pengolahan tembakau lainnya :
(dru) Next Article Didemo karena Naikkan Cukai Rokok, Begini Curhat Sri Mulyani
Aturan tersebut yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 156/PMK.010/2018 tentang perubahan atas PMK 146/PMK.010/2017 tentang tarif cukai hasil tembakau.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, Jumat (14/12/2018), aturan lama dianggap perlu diubah dan disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang tarif CHT.
![]() |
Adapun penetapan tarif cukai pada pada tahun depan, tetap berdasarkan PMK 146/2017. Artinya, tidak ada kenaikan tarif cukai seperti yang dalam beberapa tahun terakhir sudah dilakukan.
"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019," demikian bunyi pasal II ayat 2 beleid aturan tersebut, seperti dikutip CNBC Indonesia.
Aturan tersebut diteken bendahara negara pada tanggal 12 Desember 2018 lalu, dan telah diundangkan pada tanggal yang sama.
Berikut rincian harga jual tembakau lainnya dan tarif cukai hasil pengolahan tembakau lainnya :
![]() |
(dru) Next Article Didemo karena Naikkan Cukai Rokok, Begini Curhat Sri Mulyani
Most Popular