
Lapor DPR, Sri Mulyani: 1 Februari Berlaku Tarif Cukai Rokok

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan mengenai kebijakan hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok ke Komisi XI DPR RI. Rapat kerja ini dimulai pada pukul 12.30 WIB.
Kebijakan cukai rokok ini dilaporkan menjelang pemberlakuannya pada awal bulan mendatang.
"Rapat kita mulai ya secara terbuka," kata Ketua Komisi XI Dito Ganinduto, Rabu (27/1/2021).
Seperti diketahui, Pemerintah resmi menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 12,5% (rata-rata). Aturan ini berlaku efektif pada 1 Februari 2021.
Namun, tidak semua golongan atau jenis rokok dinaikkan tarif cukainya. Hanya jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Tangan (SPT) yang tarif cukainya naik.
Untuk kategori SKM cukainya naik 13,8% - 16,9% tergantung golongan, sementara untuk SPM naik 16,5% - 18,4%.
Setidaknya ada lima pertimbangan yang dilakukan Pemeirntah sebelum menaikkan cukai rokok:
Pertimbangan dari sisi Kesehatan adalah untuk mengendalikan konsumsi rokok terutama di kalangan remaja usia 10-18 tahun agar dapat sesuai target yang dipatok sebesar 8,7% di RPJMN tahun 2024 nanti. Saat ini prevalensi merokok anak usia ini berada di level 9,1%.
Dari sisi pekerja dan petani adalah untuk melindungi pekerja di industri tembakau sebanyak 158,5 ribu orang dan petani tembakau sebanyak 2,6 juta orang.
Dari sisi petani itu sendiri. Petani juga sama ini rangkaian atau supply chain yang berkaitan dengan industri rokok. Jadi petani juga harus mendapatkan perhatian.
Dari sisi tarif, dimana juga harus mempertimbangkan dampak daripada timbulnya rokok yang ilegal. Sebab, setiap kenaikan tarif rokok itu dinilai akan berpotensi menimbulkan pelanggaran dalam bentuk rokok ilegal, apakah tidak pakai pita atau pitanya palsu dan seterusnya.
"Tentunya semakin tinggi dan ekstrim ini akan berpotensi meningkat rokok ilegal banyak, makanya ini harus diatur," kata Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi kepada CNBC beberapa waktu lalu.
Pemerintah juga mempertimbangkan kontribusi rokok ini ke penerimaan APBN. Dimana tahun ini, pendapatan dari CHT ditargetkan sebesar Rp 173,78 triliun.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Didemo karena Naikkan Cukai Rokok, Begini Curhat Sri Mulyani