
Cukai Rokok Batal Naik Supaya Tak Ada PHK
Samuel Pablo, CNBC Indonesia
17 December 2018 14:35

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan membatalkan kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun depan.
Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator Perekonomian, Atong Soekirman, mengatakan dibatalkannya kenaikan cukai antara lain karena pemerintah ingin menjaga agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja di industri rokok.
"Harga juga sensitif. Jumlah industri mesti dijaga supaya engga ada lay off," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Senin (17/12/2018).
Dia menuturkan pemerintah sendiri sudah membatasi konsumsi rokok, termasuk terkait promosi yang distandarisasi secara internasional.
"Filosofi cukai itu sendiri adalah barang-barang yang dibatasi konsumsinya. Bagaimana konsumsinya? Sepanjang outletnya masih diperbolehkan, hanya tempat konsumsinya yang diatur, menurut saya ga masalah."
Atong mengatakan dengan cukai yang tetap, industri diharapkan tumbuh kembali.
"Dengan cukai yang tetap, harapannya justru naik, tren pasti tumbuh. Saya ga tahu berapa persen [pertumbuhannya], tapi yang jelas pasti tumbuh," kata dia.
Adapun menurut data Kementerian Perindustrian, dalam 6 tahun terakhir terjadi penurunan jumlah pabrik rokok sebesar 80,83%.
Pada 2011 terdapat 2.540 pabrik rokok, lalu turun menjadi 700 pabrik di 2014, dan kemudian tahun lalu hanya bertahan sebanyak 487 pabrik.
(ray/dru) Next Article 1 Februari 2021, Harga Rokok Resmi Naik
Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator Perekonomian, Atong Soekirman, mengatakan dibatalkannya kenaikan cukai antara lain karena pemerintah ingin menjaga agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja di industri rokok.
"Harga juga sensitif. Jumlah industri mesti dijaga supaya engga ada lay off," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Senin (17/12/2018).
![]() |
Dia menuturkan pemerintah sendiri sudah membatasi konsumsi rokok, termasuk terkait promosi yang distandarisasi secara internasional.
"Filosofi cukai itu sendiri adalah barang-barang yang dibatasi konsumsinya. Bagaimana konsumsinya? Sepanjang outletnya masih diperbolehkan, hanya tempat konsumsinya yang diatur, menurut saya ga masalah."
Atong mengatakan dengan cukai yang tetap, industri diharapkan tumbuh kembali.
"Dengan cukai yang tetap, harapannya justru naik, tren pasti tumbuh. Saya ga tahu berapa persen [pertumbuhannya], tapi yang jelas pasti tumbuh," kata dia.
Adapun menurut data Kementerian Perindustrian, dalam 6 tahun terakhir terjadi penurunan jumlah pabrik rokok sebesar 80,83%.
Pada 2011 terdapat 2.540 pabrik rokok, lalu turun menjadi 700 pabrik di 2014, dan kemudian tahun lalu hanya bertahan sebanyak 487 pabrik.
(ray/dru) Next Article 1 Februari 2021, Harga Rokok Resmi Naik
Most Popular