
Sri Mulyani: Tarif Cukai Likuid Tidak Apa-apa Tinggi
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
09 January 2018 17:32

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menganggap wajar besaran tarif cukai likuid essence vape yang dianggap terlampau besar oleh pengusaha dan pengguna. Menurutnya, besaran tarif tersebut sudah mencerminkan pengendalian.
Pernyataan Sri Mulyani tersebut merespon pernyataan Asosasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), yang merasa tarif cukai likuid essence yang dikenakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terlalu tinggi dan berpotensi mematikan industri.
"Kalau (vape) menganggu kesehatan, tidak apa-apa tinggi (tarifnya)," kata Sri Mulyani usai menghadiri rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (9/1/2018).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Heru Pambudi menegaskan, ada empat aspek yang ditinjau pemerintah sebelum mengeluarkan kebijakan tersebut. Mulai dari aspek kesehatan, pelaku industri, masyarakat, serta daya beli.
"Empat ini yang menjadi parameter dalam menentukan besaran tarif, dan saya pikir ini wajar karena satu sisi yang lain itu tarifnya juga segitu," jelasnya.
Berdasarkan data DJBC yang dikutip CNBC Indonesia, tercatat baru lima negara yang sudah mengenakan cukai terhadap likuid essence, yakni Indonesia, Korea Selatan, Yunani, Rusia, dan Portugal.
Jika dibandingkan dari keempat negara tersebut, Indonesia menempati posisi ketiga yang mengenakan tarif cukai likuid tertinggi. Posisi pertama dan kedua ditempati Rusia dan Portugal yang masing-masing mengenakan tarif 81,17% dan 62,92%.
Sementara tarif cukai likuid yang dikenakan pemerintah Korea Selatan presentase rata-ratanya sebesar 16,76%. Adapun tarif cukai yang dikenakan pemerintah Yunani, presentase rata-ratanya sebesar 13,45%.
Lantas, apakah likuid yang digunakan vapers dilarang?
Menteri Kesehatan Nila F. Moelek mengatakan, sikap pemerintah terhadap likuid yang mengandung hasil produk tembakau lainnya (HPTL) adalah melarang dengan tegas. Alasannya, jenis likuid seperti ini sama saja seperti rokok.
Meski demikian, otoritas kesehatan belum mengkaji lebih jauh jenis likuid yang lain, apakah membahayakan kesehatan. “Untuk yang lain kami belum kaji semua. Mungkin nanti akan kami dalami,” jelas Nila dalam kesempatan sama.
(dru) Next Article DPR Dukung Barang Kena Cukai Baru Seperti Plastik dan Vape
Pernyataan Sri Mulyani tersebut merespon pernyataan Asosasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), yang merasa tarif cukai likuid essence yang dikenakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terlalu tinggi dan berpotensi mematikan industri.
"Kalau (vape) menganggu kesehatan, tidak apa-apa tinggi (tarifnya)," kata Sri Mulyani usai menghadiri rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (9/1/2018).
"Empat ini yang menjadi parameter dalam menentukan besaran tarif, dan saya pikir ini wajar karena satu sisi yang lain itu tarifnya juga segitu," jelasnya.
Berdasarkan data DJBC yang dikutip CNBC Indonesia, tercatat baru lima negara yang sudah mengenakan cukai terhadap likuid essence, yakni Indonesia, Korea Selatan, Yunani, Rusia, dan Portugal.
Jika dibandingkan dari keempat negara tersebut, Indonesia menempati posisi ketiga yang mengenakan tarif cukai likuid tertinggi. Posisi pertama dan kedua ditempati Rusia dan Portugal yang masing-masing mengenakan tarif 81,17% dan 62,92%.
Sementara tarif cukai likuid yang dikenakan pemerintah Korea Selatan presentase rata-ratanya sebesar 16,76%. Adapun tarif cukai yang dikenakan pemerintah Yunani, presentase rata-ratanya sebesar 13,45%.
Lantas, apakah likuid yang digunakan vapers dilarang?
Menteri Kesehatan Nila F. Moelek mengatakan, sikap pemerintah terhadap likuid yang mengandung hasil produk tembakau lainnya (HPTL) adalah melarang dengan tegas. Alasannya, jenis likuid seperti ini sama saja seperti rokok.
Meski demikian, otoritas kesehatan belum mengkaji lebih jauh jenis likuid yang lain, apakah membahayakan kesehatan. “Untuk yang lain kami belum kaji semua. Mungkin nanti akan kami dalami,” jelas Nila dalam kesempatan sama.
(dru) Next Article DPR Dukung Barang Kena Cukai Baru Seperti Plastik dan Vape
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular