
Alasan di Balik Pengenaan Tarif Cukai untuk Likuid Vape

- Masyarakat yang mengonsumsi Vape tergolong menengah ke atas
- Dengan tarif yang lebih tinggi, maka harga jual likuid diharapkan semakin tidak terjangkau oleh anak-anak
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memiliki alasan tersendiri menetapkan tarif cukai likuid essence Vape sebesar 57%. Pemerintah menegaskan tidak ujug-ujug menetapkan besaran tarif, tanpa adanya pertimbangan.
Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai DJBC Sunaryo saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Selasa (9/1/2018) menjabarkan sejumlah pertimbangan sebelum menentukan besaran tarif cukai.
Berikut ringkasannya :
Tarif cukai 57% masih sesuai dengan pasar
Sunaryo memandang, pengenaan tarif cukai sebesar 57% masih dapat dipahami, mengingat masyarakat yang mengonsumsi Vape tergolong menengah ke atas. Ada beberapa hal yang menguatkan argumentasi tersebut.
Pertama, dari sisi peralatan vape yang berkisar antara Rp 300.000 untuk pemula, hingga kisaran Rp 2 juta. Kedua, harga likuid essence yang dipatok di kisaran Rp 90.000 sampai dengan Rp 300.000. Ketiga, harga koil device di kisaran Rp 40.000 sampai Rp 50.000.
“Penghitungan kami, likuid rata-rata habis paling lama itu seminggu. Vaporizer juga wajib mengganti koil sekitar seminggu sekali,” kata Sunaryo.
Dengan asumsi tersebut, maka para pengguna Vape masuk kategori kalangan menengah ke atas. Dengan penetapan tarif 57% untuk tiap likuid yang mengandung hasil produk tembakau lainnya (HPTL), diyakini tidak akan berpengaruh besar pada industri.
“Bahkan, kami mempersilahkan kalau penjual mau kasih harga lebih dari 57% kami terima kalau sesuai keuntungan asal tetap 57%. Karena mereka pasarnya kalangan menengah ke atas,” katanya.
Pemerintah menjamin, hanya mengenakan cukai pada jenis likuid yang menggunakan HPTL. Sementara likuid yang berbahan baku seperti buah-buahan dan sayur-sayuran, tidak akan dikenakan tarif cukai sepeserpun.
Pengendalian konsumsi
Besaran tarif yang ditetapkan otoritas bea dan cukai, diklaim untuk mengendalikan konsumsi Vape untuk golongan anak-anak di bawah umur. Dengan tarif yang lebih tinggi, maka harga jual likuid diharapkan semakin tidak terjangkau oleh anak-anak.
“Harapan kami, anak-anak di bawah umur itu semakin sulit untuk mengkonsumsi. Dengan tarif seperti ini jadi bisa menjangkau,” ungkap Sunaryo
Harus dikenakan Cukai
Sunaryo menegaskan, seluruh jenis likuid yang menggunakan bahan baku tembakau, memang harus dikenakan cukai. Hal tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39/2007 tentang Cukai.
Dalam pasal 4 UU Cukai, disebutkan bahwa seluruh jenis barang yang mengandung HPTL digolongkan menjadi barang kena cukai (BKC). Aturan pengenaan cukai likuid essense, pun telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146/2017.
“Konten tembakau ini harus diregulasi. Secara yuridiksi harus kena, karena kami hanya menjalankan ketentuan dalam UU,” katanya.
(dru) Next Article Ketimbang PPN, Faisal Basri Usul Tarif Cukai Rokok Naik!