Kena Cukai 57%, Likuid Vape Bakal Meroket Sampai Rp 400.000

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
09 January 2018 10:47
Pengenaan cukai likuid rokok elektrik atau vape sebesar 57% berpotensi mengerek harga jual likuid dari yang biasanya di pasaran.
Foto: Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan pengusaha dan pengguna Vape yang tergabung dalam Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) berasumsi pengenaan cukai likuid rokok elektrik atau vape sebesar 57% berpotensi mengerek harga jual likuid dari yang biasanya di pasaran.

Kepala Hubungan Masyarakat APVI Romedal memaparkan, harga likuid yang dijual di tiap toko Vape selama ini bervariasi. Untuk likuid biasa, dibanderol sekitar Rp 100.000 - Rp 200.000 per 60 ml, sementara harga likuid premium di banderol sekitar Rp 250.000 - Rp 350.000 per 60 ml.

"Kalau likuid biasa itu lokal punya, harganya standard. Kalau premium, biasanya itu impor dan bahan bakunya," kata Romedal saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Selasa (9/1/2018).

Dengan pengenaan cukai sekitar 57%, Romedal memperkirakan harga jual likuid biasa bisa mencapai Rp 250 ribu per 60 ml. Sementara itu, untuk harga jual likuid premium bisa melonjak drastis hingga di kisaran Rp 350.000 sampai Rp 400.000 per 60 ml.

"Kenapa mahal sekali? Karena pembuatan likuid itu beda-beda. Jadi tergantung dari bahan baku dan biaya-biaya lainnya," jelasnya.

Menurutnya, besaran cukai yang dikenakan di Indonesia jauh lebih besar dibandingkan pengenaan tarif cukai di negara-negara Eropa. Di kawasan tersebut, kata Romedal, tarif cukai likuid yang dikenakan hanya sekitar 15-20%.

Sebagai informasi, pemerintah pada pertengahan bulan ini akan menerbitkan aturan turunan dari kebijakan tersebut. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal ini akan mengatur tata cara pemungutan, klasifikasi likuid yang digunakan, administrasi, sampai dengan mekanisme pembayaran.


(dru) Next Article DPR Dukung Barang Kena Cukai Baru Seperti Plastik dan Vape

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular