Selamatkan AJB Bumiputera, DPR: Harus De-mutual

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
18 November 2019 20:02
Komisi XI DPR RI mengatakan akan ikut mencari jalan penyelesaian atas masalah AJB Bumiputera yang sudah terjadi selama bertahan-tahun.
Foto: Rapat Kerja dan Anggaran OJK Tahun 2020 dengan Komisi XI DPR RI(CNBC Indonesia/Cantika Adinda Putri)
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XI DPR RI mengatakan akan ikut mencari jalan penyelesaian atas masalah AJB Bumiputera yang sudah terjadi selama bertahan-tahun. Opsinya adalah menghilangkan status mutual AJB Bumiputera.

"Paling urgent [penting] itu sepertinya AJB Bumiputera yang mutual. [Kami] menunggu Peraturan Pemerintah [PP] dari Presiden untuk de-mutual," ujar Ketua Komisi XI Dito Ganindito di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (18/11/2019).


Dito menambahkan AJB Bumiputera nantikan tidak akan berstatus mutual lagi sehingga lebih mudah untuk menyelesaikan masalah.

"Detailnya saya enggak bisa jelaskan," ujarnya.

AJB Bumiputera merupakan satu-satu perusahaan asuransi yang berbentuk mutual. Artinya pemegang polis merupakan pemegang saham perusahaan. Konsep mutual sudah tidak diakui lagi dalam Undang-Undang Asuransi yang baru.

Beberapa ahli menyatakan kesulitan dalam konsep mutual adalah tidak adanya pemegang saham dalam perusahaan sehingga tidak ada yang bisa dimintai pertanggungjawaban untuk menyelesaikan masalah perusahaan.


Di AJB Bumiputera para pemegang polis di perusahaan diwakilkan oleh Badan Perwakilan Anggota (BPA).

Ada apa dengan AJB Bumiputera?

[Gambas:Video CNBC]


(roy/tas) Next Article OJK Enggan Bicara Soal Jiwasraya, AJB Bumiputera & Muamalat

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular