Asuransi Jiwa Penting Saat Ambil KPR? Ini Alasannya

Eqqi Syahputra, CNBC Indonesia
19 February 2022 13:54
Ilustrasi (Photo by Towfiqu barbhuiya on Unsplash)
Foto: Ilustrasi (Photo by Towfiqu barbhuiya on Unsplash)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tidak hanya soal mencicil biaya yang telah disepakati oleh nasabah dan bank. Nyatanya, ada hal yang penting untuk dimiliki dalam mencicil KPR yang jarang diketahui banyak orang, yakni asuransi jiwa dalam KPR.

KPR merupakan pinjaman yang harus dibayar selama masa tenor atau pembayaran cicilan, dan tentunya harus dibayar lunas sampai akhir. Namun, jika terjadi sesuatu yang di luar prediksi seperti kreditur meninggal dunia yang kemudian menghalangi peminjam untuk membayar sisa cicilan, hal ini akan menjadi rumit.

Hal ini disebabkan karena jika kreditur meninggal dunia dalam kondisi KPR masih berjalan tanpa memiliki asuransi jiwa KPR, maka tanggung jawab melunasi cicilan KPR selama sisa tenor berjalan akan menjadi kewajiban bagi ahli waris.

Untuk itu, menurut General Consumer Banking BNI, Teddy Wishadi, mengatakan penutupan asuransi jiwa sangat penting dalam sebuah KPR, hal ini untuk berjaga-jaga jika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti meninggal dunia.

"KPR umumnya merupakan kontrak pembiayaan jangka panjang hingga 20 bahkan 30 tahun, oleh karena itu penutupan asuransi jiwa sangat penting apabila terjadi suatu hal yang tidak diinginkan, dimana asuransi jiwa akan mengcover sisa hutang pinjaman di bank, dengan demikian kepemilikan aset debitur tetap aman dan tidak memberatkan keluarga," ujar Teddy kepada CNBC Indonesia, Sabtu (14/2/2022).

Nah, dari hal tersebut, terbukti bahwa adanya asuransi jiwa untuk KPR dapat meminimalisir resiko serta memberikan jaminan bantuan jika terjadi hal tak terduga, seperti kreditur meninggal dunia. Hal ini akan berguna untuk pihak yang melayani KPR dan juga keluarga nasabah KPR itu sendiri.

Hal tersebut jelas akan mempermudah bank untuk membantu ahli waris untuk melunasi utang KPR ketika tertanggung meninggal dunia. Dengan begitu, jika kepala keluarga/kreditur meninggal, istri dan anak akan terbebas dari kewajiban melunasi cicilan KPR.

"Penutupan asuransi jiwa merupakan langkah bijak dalam rangka melindungi kepentingan kedua belah pihak ke depannya, apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, dan sebagai mitigasi atas kemungkinan terjadinya tunggakan pembayaran kredit apabila debitur meninggal dunia dalam masa kredit yang masih berjalan," tambah Teddy.

Jika tidak memiliki asuransi jiwa, pihak bank berhak menyita bangunan yang dikreditkan jika hutang tidak terbayarkan. Selain itu, pihak bank juga dapat memasukkan nama keluarga kreditur ke daftar hitam (blacklist) yang tentunya akan mempersulit mendapat biaya pinjaman di masa depan.

Adapun hal yang harus diperhatikan dalam membeli asuransi jiwa dalam KPR. Pertama, fitur pembelian premi ketika klaim tidak terjadi. Artinya, kamu dapat melunasi cicilan KPR dengan kemampuan sendiri. Meski begitu, manfaat ini membuat premi yang dibayarkan semakin mahal. Selain itu, tidak semua asuransi jiwa KPR memiliki fitur pengembalian premi.

Kedua, besaran premi. Ambillah jenis asuransi yang memang dibutuhkan, bukan hanya sekadar memiliki biaya lebih murah. Besaran premi asuransi jiwa KPR juga tergantung pada usia kreditur. Hal ini karena seiring bertambahnya usia, risiko tertanggung akan semakin tinggi.

Ketiga, jika menggunakan kredit joint income (penggabungan pendapatan dengan pasangan), akan tersedia pilihan first to die atau the last survivor. Pilihan first to die menyatakan bahwa pihak asuransi akan melunasi hutang KPR jika salah satu antara peminjam atau pasangan meninggal dunia. Sedangkan pilihan the last survivor menyatakan bahwa pihak asuransi akan melunasi hutang KPR jika kedua peminjam (peminjam utama dan pasangan) meninggal dunia.

Dengan segala penjelasan di atas, maka sangat penting bagi kamu, terutama para calon pengambil KPR, untuk memiliki asuransi jiwa sebelum kredit rumah. Tidak hanya asuransi jiwa, namun perhatikan juga dengan seksama biaya-biaya lainnya yang wajib ditanggung pemohon.


(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Suami Ada KPR & Meninggal Dunia, Bagaimana Biar Auto Lunas?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular