
Pasangan Punya KPR & Wafat, Apa KPRnya Langsung Lunas?

Jakarta, CNBC Indonesia - Apakah pasangan Anda memiliki utang kredit pemilikan rumah (KPR)? Dan apa yang bakal terjadi jika sewaktu-waktu dia dipanggil Yang Maha Kuasa? Apakah KPR bakal langsung lunas?
Meninggal dunia tentu menjadi hal yang pasti terjadi, dan ketika seorang debitur meninggal maka utang bisa jatuh ke ahli waris.
Apa jadinya jika Anda sendiri tidak memiliki penghasilan yang cukup untuk melanjutkan cicilan, sementara Anda membutuhkan rumah itu untuk tempat tinggal?
Bila Anda yang bersangkutan tidak mau memikul utangnya, maka dia pun tidak berhak menerima harta waris. Hal itu ditegaskan kembali di Pasal 1045 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.
Namun percaya tidak percaya, utang KPR sejatinya bisa langsung lunas ketika debitur meninggal dunia. Dan rumah tersebut bisa langsung di balik nama ke ahli warisnya yang sah.
Bagaimana caranya untuk melakukan hal ini? Berikut ulasanya.
Asuransi jiwa
KPR tentunya menjadi kontrak utang jangka panjang. Seseorang bahkan ada yang mengajukan KPR hingga tenor 20 tahun demi meringankan cicilan.
Dalam jangka panjang, musibah apapun tentunya bisa terjadi termasuk di antaranya adalah meninggal dunia di usia muda.
Dengan memiliki asuransi jiwa, sisa utang KPR yang belum lunas akan dibayar oleh perusahaan asuransi jiwa. Dengan demikian, ahli waris bisa memiliki rumah yang sebelumnya masih dikredit dalam status lunas.
Namun bagaimana cara bagi kita untuk membeli asuransi jiwa saat mengajukan KPR jika Anda menggunakan kredit joint income?
Bila ada opsi first to die, maka pilihlah opsi tersebut. Pilihan first to die menyatakan bahwa pihak asuransi akan melunasi hutang KPR jika salah satu antara peminjam atau pasangan meninggal dunia.
(aak/aak)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sebelum KPR, Lakukan 2 Hal Ini Biar Gak Miskin Mendadak