
Suami Punya Cicilan KPR & Meninggal, Utangnya Ditanggung Istri?

Jakarta, CNBCÂ Indonesia - Anda mungkin pernah bertanya-tanya, apa yang akan terjadi dengan cicilan rumah jika pasangan Anda yang sedang mencicil kredit pemilikan rumah (KPR) tiba-tiba meninggal dunia? Apakah tanggungan tersebut akan menjadi beban Anda sebagai ahli waris, atau mungkin rumah akan lunas dengan sendirinya?
Kedua kemungkinan tersebut memang bisa terjadi, dan jika Anda merasa terbebani atau ingin menolak warisan tersebut, Anda memiliki hak untuk menolak menerima tanggungan KPR yang belum lunas.
Namun, bagaimana sebenarnya rumah yang masih dalam proses pembayaran cicilan bisa lunas secara otomatis ketika pemiliknya meninggal? Ini adalah hal yang menarik untuk dipelajari.
Asuransi jiwa kredit
Asuransi jiwa kredit adalah kunci jawabannya. Ketika seseorang meninggal, akan timbul risiko finansial bagi ahli waris, terutama terkait dengan utang yang harus ditanggung. Asuransi jiwa berfungsi sebagai alat untuk memindahkan risiko finansial tersebut. Namun, untuk mendapatkan manfaat dari asuransi tersebut, pemilik KPR harus membayar premi secara teratur bersamaan dengan pembayaran cicilan rumah.
Dengan memiliki asuransi jiwa, sisa utang KPR yang belum terbayar akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Ini berarti ahli waris dapat memiliki rumah tersebut tanpa harus memikirkan utang yang belum dilunasi.
Namun, bagaimana jika Anda ingin membeli asuransi jiwa saat mengajukan KPR dengan menggunakan pendapatan bersama pasangan? Jika ada opsi "first to die", sebaiknya Anda memilihnya. Opsi ini menjamin bahwa perusahaan asuransi akan melunasi hutang KPR jika salah satu dari peminjam atau pasangan meninggal dunia.
(aak/aak)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mau Ajukan KPR? Lakukan Ini Dulu Biar Gak Cekak & Nyesal