OJK Enggan Bicara Soal Jiwasraya, AJB Bumiputera & Muamalat

Monica Wareza, CNBC Indonesia
24 July 2019 15:24
OJK tidak bersedia memberi penjelasan atas penyehatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), AJB Bumiputera dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.
Foto: Jumpa Pers Perkembangan Industri Jasa Keuangan Semester I/2019 (CNBC Indonesia/Monica Wareza)
Jakarta, CNBC IndonesiaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak bersedia memberi penjelasan atas penyehatan tiga lembaga keuangan besar tanah air, yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero), AJB Bumiputera dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam jumpa pers perkembangan industri jasa keuangan semester I-2019 menolak untuk memberikan jawaban mengenai perkembangan penyelesaian masalah ketiga institusi besar ini.


"Untuk pertanyaan ini belum bisa dijawab sekarang, nanti akan kita adakan sesi khusus," kata Wimboh di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Adapun perkembangan terakhir dari masalah Jiwasraya telah sampai hingga parlemen. Komisi VI DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak perusahaan guna menelisik akar persoalan kasus gagal bayar polis produk JS Saving Plan Bancassurance yang dihadapi persero.


Usai rapat, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Azman Natawijana menyatakan Jiwasraya membutuhkan rencana bisnis yang lebih membumi supaya bisa bangkit kembali. Penerbitan surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN) senilai Rp 500 miliar dengan kupon 11,25% per tahun dinilai belum maksimal.

Dia mengharapkan akan adanya jalan keluar yang lebih baik dengan bekerja sama dengan perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) lainnya, terutama BUMN di bidang konstruksi.

OJK Enggan Bicara Soal Jiwasraya, AJB Bumiputera & MuamalatFoto: Jumpa Pers Perkembangan Industri Jasa Keuangan Semester I/2019 (CNBC Indonesia/Monica Wareza)

Diketahui DPR juga akan melakukan pemanggilan atas sleuruh direksi yang pernah memimpin perusahaan ini sejak periode 2008-2018.

Sementara itu, untuk asuransi AJB Bumiputera masih dalam proses penyehatan perusahaan setelah proses penyelamatan sebelumnya yang dibentuk OJK akhirnya dihentikan pada akhir Oktober 2018.


Berdasarkan hitung-hitungan yang sempat dilansir Pengelola Statuter pada 2016 lalu, defisit keuangan Bumiputera pada periode 2017-2021 berkisar Rp 2,1 triliun-Rp 2,5 triliun per tahun. Angka tersebut dengan memperhitungkan klaim jatuh tempo.

Sementara itu, proses rights issue yang akan dilaksanakan oleh Bank Muamalat diketahui masih menggantung. Perusahaan masih melakukan pemenuhan administrasi untuk melakukan rights issue untuk mendapatkan suntikan dana dari pemegang saham barunya.




(roy/roy) Next Article Soal Kasus 'Gagal Bayar', Proposal Jiwasraya Ditunggu OJK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular