
Bank Dunia Sebut Bumiputera & Jiwasraya Bahaya, Apa Kata OJK?
Donald Banjarnahor, CNBC Indonesia
10 September 2019 18:58

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merasa tidak pernah melakukan pembahasan khusus bersama Bank Dunia (The World Bank) terkait permasalahan PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera.
Hal ini disampaikan mengacu kepada laporan Bank Dunia terhadap dua asuransi tersebut.
"Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan presentasi World Bank Indonesia yang disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, khususnya materi yang terkait sektor jasa keuangan, kami menegaskan substansi materi tersebut tidak pernah dilakukan pembahasan terlebih dahulu dengan OJK," kata Juru bicara OJK Sekar Putih kepada CNBC Indonesia, Selasa (10/9/2019).
Bank Dunia memang memberikan catatan khusus terkait masalah AJB Bumiputera 1912 dan Asuransi Jiwasraya. Kedua masalah asuransi ini bersifat 'urgent' atau penting untuk diselesaikan.
Demikian terungkap dalam laporan Global economic risks and implications for Indonesia pada September 2019 seperti ditulis Senin (9/9/2019).
"Sistem Keuangan Indonesia memang cukup tahan terhadap gejolak. Namun ada dua area yang harus membutuhkan kebijakan khusus," tulis Bank Dunia.
Poin pertama adalah konglomerasi keuangan. Bank dunia mengungkapkan konglomerasi ini menguasai 88% aset perbankan.
Namun ada beberapa gap atau jarak antara regulasi dan supervisi alias pengawasannya.
Bank Dunia menyarankan agar OJK membentuk divisi baru yang menaungi langsung pengawasan terhadap konglomerasi keuangan. Bank Dunia juga diminta untuk melakukan harmonisasi aturan, pengawasan risiko dan rating.
Selain itu, poin kedua, Bank Dunia menyoroti dua masalah kewajiban Asuransi Bumiputera dan Jiwasraya.
"Dua perusahaan (Bumiputera dan Jiwasraya) belum dapat memenuhi kewajibannya. Perusahaan mungkin tidak likuid dan membutuhkan perhatian segera," tegas Bank Dunia.
Bank Dunia meminta langkah khusus. Misalnya, penilaian secara luas dan terperinci atas kesenjangan aktuaria. Setelah itu segera dilakukan pemulihan dan penyelesaian.
Bumiputera sampai detik ini masih belum bisa membayar kewajibannya kepada nasabah yang sudah jatuh tempo polisnya. Sama seperti Bumiputera, Jiwasraya juga mengalami gagal bayar kepada 711 pemegang polis produk JS Plan Jiwasraya dengan nilai Rp 802 miliar.
Sekar menyampaikan kembali perkembangan penyehatan dari dua perusahaan asuransi yakni Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 dan PT Asuransi Jiwasraya yang masih terus berlangsung.
Dikatakan Sekar, AJB Bumiputera telah menyampaikan rencana bisnisnya & manajemen baru kepada OJK. Program tersebut sedang dikaji oleh para pengawas untuk melihat seberapa jauh program ini berjalan.
"Sekali lagi ini mencari solusi ke depan bagi sebuah perusahaan mutual yang pemegang polis adalah pemegang saham. Layaknya jika perusahaan sedang dalam penyehatan atau dalam keadaan untung maka pemegang saham lah yang ikut merasakan," jelas Sekar.
Menurut OJK, Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera memiliki tanggung jawab untuk memikul amanat dari pemegang polis dalam menjalin komunikasi bersama direksi perseroan.
Tidak hanya kepada regulator, BPA Bumiputera juga perlu menyampaikan kondisi terkini dan strategi perbaikan kondisi keuangan perusahaan kepada pemegang polis.
"Semua pemegang polis dan pemegang saham berhak tahu programnya agar dipastikan semua pemegang polis terlindungi," tegas Sekar.
Terkait Jiwasraya, OJK terus melakukan kordinasi dan komunikasi dengan pemegang saham terkait skema penguatan kondisi perusahaan. Dia menegaskan
permasalahan pada suatu perusahaan asuransi bukan berarti masalah secara industrinya.
"Karena industri asuransi masih prospektif seiring dengan kebutuhan berasuransi dari waktu ke waktu yang semakin meningkat seiring dg literasi dan edukasi yg gencar dilakukan OJK dan industri.
Sekar mengatakan bahwa sektor institusi keuangan non-bank saat ini tengah dijalankan transformasi. "Khusus untuk pengawasan, kita akan melakukan penyempurnaan pada pengawasan berbasis risiko," ujarnya.
Selain itu, OJK juga fokus pada penyempurnaan proses pengawasan serta penyusunan Early Warning System untuk langkah preventif dalam mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang bermasalah.
Dengan berbagai penyempurnaan tersebut, diharapkan kegiatan pengawasan baik untuk industri asuransi maupun perusahaan lainnya di sektor IKNB akan semakin baik.
(dru) Next Article Tolong! Bakrie Life-Bumiputera-Jiwasraya, Gimana Nasibnya?
Hal ini disampaikan mengacu kepada laporan Bank Dunia terhadap dua asuransi tersebut.
"Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan presentasi World Bank Indonesia yang disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, khususnya materi yang terkait sektor jasa keuangan, kami menegaskan substansi materi tersebut tidak pernah dilakukan pembahasan terlebih dahulu dengan OJK," kata Juru bicara OJK Sekar Putih kepada CNBC Indonesia, Selasa (10/9/2019).
Demikian terungkap dalam laporan Global economic risks and implications for Indonesia pada September 2019 seperti ditulis Senin (9/9/2019).
"Sistem Keuangan Indonesia memang cukup tahan terhadap gejolak. Namun ada dua area yang harus membutuhkan kebijakan khusus," tulis Bank Dunia.
Poin pertama adalah konglomerasi keuangan. Bank dunia mengungkapkan konglomerasi ini menguasai 88% aset perbankan.
Namun ada beberapa gap atau jarak antara regulasi dan supervisi alias pengawasannya.
Bank Dunia menyarankan agar OJK membentuk divisi baru yang menaungi langsung pengawasan terhadap konglomerasi keuangan. Bank Dunia juga diminta untuk melakukan harmonisasi aturan, pengawasan risiko dan rating.
Selain itu, poin kedua, Bank Dunia menyoroti dua masalah kewajiban Asuransi Bumiputera dan Jiwasraya.
"Dua perusahaan (Bumiputera dan Jiwasraya) belum dapat memenuhi kewajibannya. Perusahaan mungkin tidak likuid dan membutuhkan perhatian segera," tegas Bank Dunia.
Bank Dunia meminta langkah khusus. Misalnya, penilaian secara luas dan terperinci atas kesenjangan aktuaria. Setelah itu segera dilakukan pemulihan dan penyelesaian.
Bumiputera sampai detik ini masih belum bisa membayar kewajibannya kepada nasabah yang sudah jatuh tempo polisnya. Sama seperti Bumiputera, Jiwasraya juga mengalami gagal bayar kepada 711 pemegang polis produk JS Plan Jiwasraya dengan nilai Rp 802 miliar.
Sekar menyampaikan kembali perkembangan penyehatan dari dua perusahaan asuransi yakni Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 dan PT Asuransi Jiwasraya yang masih terus berlangsung.
Dikatakan Sekar, AJB Bumiputera telah menyampaikan rencana bisnisnya & manajemen baru kepada OJK. Program tersebut sedang dikaji oleh para pengawas untuk melihat seberapa jauh program ini berjalan.
"Sekali lagi ini mencari solusi ke depan bagi sebuah perusahaan mutual yang pemegang polis adalah pemegang saham. Layaknya jika perusahaan sedang dalam penyehatan atau dalam keadaan untung maka pemegang saham lah yang ikut merasakan," jelas Sekar.
Menurut OJK, Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera memiliki tanggung jawab untuk memikul amanat dari pemegang polis dalam menjalin komunikasi bersama direksi perseroan.
Tidak hanya kepada regulator, BPA Bumiputera juga perlu menyampaikan kondisi terkini dan strategi perbaikan kondisi keuangan perusahaan kepada pemegang polis.
"Semua pemegang polis dan pemegang saham berhak tahu programnya agar dipastikan semua pemegang polis terlindungi," tegas Sekar.
Terkait Jiwasraya, OJK terus melakukan kordinasi dan komunikasi dengan pemegang saham terkait skema penguatan kondisi perusahaan. Dia menegaskan
permasalahan pada suatu perusahaan asuransi bukan berarti masalah secara industrinya.
"Karena industri asuransi masih prospektif seiring dengan kebutuhan berasuransi dari waktu ke waktu yang semakin meningkat seiring dg literasi dan edukasi yg gencar dilakukan OJK dan industri.
Sekar mengatakan bahwa sektor institusi keuangan non-bank saat ini tengah dijalankan transformasi. "Khusus untuk pengawasan, kita akan melakukan penyempurnaan pada pengawasan berbasis risiko," ujarnya.
Selain itu, OJK juga fokus pada penyempurnaan proses pengawasan serta penyusunan Early Warning System untuk langkah preventif dalam mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang bermasalah.
Dengan berbagai penyempurnaan tersebut, diharapkan kegiatan pengawasan baik untuk industri asuransi maupun perusahaan lainnya di sektor IKNB akan semakin baik.
(dru) Next Article Tolong! Bakrie Life-Bumiputera-Jiwasraya, Gimana Nasibnya?
Most Popular