Megaskandal Asabri

Tok! BPK Revisi Kerugian Negara Korupsi Asabri Jadi Rp 22,7 T

Monica Wareza, CNBC Indonesia
31 May 2021 14:47
Ketua BPK Agung Firman Sampurna dan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Senin 31 Mei 2021 (foto: Monica Wareza)
Foto: Ketua BPK Agung Firman Sampurna dan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Senin 31 Mei 2021 (foto: Monica Wareza)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan konferensi pers bersama berkaitan dengan penyampaikan perubahan hasil perhitungan Potensi Kerugian Negara (PKN) dalam perkara dugaan korupsi dana investasi PT Asabri (Persero) yang disebutkan nilainya menembus Rp 22,78 triliun.

Jumlah potensi kerugian negara tersebut lebih rendah dari perhitungan awal BPK yakni Rp 23.739.936.916.742,58 atau Rp 23,74 triliun. Seluruh kerugian investasi Asabri itu terjadi pada kurun waktu 2012 sampai dengan 2019.

"Hari ini Kejagung dapat kunjungan Ketua BPK dengan acara kunjungan ini adalah penyampaian hasil perhitungan kerugian negara perkasa Asabri, yang secara faktanya sebenarnya pada 27 Mei kami sudah menerima bukti hasil perhitungan dan 28 Mei kami serahkan berkas perkara tersangka dan barang bukti tahap 3 penuntutan," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Senin ini (31/5/2021).

"Kerugian negara [perhitungan BPK] menjadi Rp 22,78 triliun, ada sedikit pergeseran dan pengurangan dari perhitungan awal," tegas Jaksa Agung.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna dan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Senin 31 Mei 2021 (foto: Monica Wareza)Foto: Ketua BPK Agung Firman Sampurna dan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Senin 31 Mei 2021 (foto: Monica Wareza)
Ketua BPK Agung Firman Sampurna dan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Senin 31 Mei 2021 (foto: Monica Wareza)

Dalam kesempatan yang sama, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan pihaknya menyampaikan hasil pemeriksaan investigasi PKN dari pengelolaan keuangan dan investasi Asabri periode 2012-2019 yang sudah diserahkan dokumennya kepada Kejagung pada 27 Mei lalu.

"Pemeriksaan [kerugian negara] ini salah satu dukungan BPK dalam [mendukung pengentasan] TPK [tindak pidana korupsi]. Dilaksanakan tindak lanjut permintaan kerugian negara dari Kejagung ke BPK pada 15 Januari 2021. Dalam rangka PKN ini sesuai standar keuangan negara yang jadi patokan pemeriksaan keuangan untuk memperjelas berkurangnya keuangan negara dengan adanya perbuatan melawan hukum, bukan hanya uang hilang yang jadi penyebab," katanya.

Dia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ada kecurangan pengelolaan dana investasi Asabri pada periode 2012-2019, di mana ada kesepakatan pengaturan penempatan dan investasi Asabri yang melanggar hukum, terkait pemilik saham dan reksa dana.

"Investasi beresiko tinggi dan tidak likuid dan tidak memberikan keuntungan. Nilai kerugian dan investasi selama 2012-2019 yakni Rp 22,78 triliun. Pada kesemaptan ini kami apresiasi Kejagung dan OJK, BEI, dan industri keuangan dan pihak lain yang mendukung pemeriksaan ini," tegas Agung.

Sebelumnya Kejagung pun menjelaskan duduk perkara atau kasus posisi tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka, saat ini ada sembilan.

"Bahwa pada tahun 2012 sampai 2019 Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, serta Kadiv Investasi Asabri bersama-sama telah melakukan kesepakatan dengan pihak di luar Asabri yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun MI (Manajer Investasi) yaitu HH, BTS, dan LP," tulis Kejagung.

Kesepakatan itu untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham-saham milik HH, BTS, dan LP dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi, dengan tujuan agar kinerja portofolio Asabri terlihat seolah-olah baik.

Setelah saham-saham tersebut menjadi milik Asabri, kemudian saham-saham tersebut ditransaksikan atau dikendalikan oleh pihak HH, BTS, dan LP berdasarkan kesepakatan bersama dengan Direksi Asabri.

"Sehingga seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid, padahal transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan pihak HH, BTS dan LP serta merugikan investasi atau keuangan Asabri karena Asabri menjual saham-saham dalam portofolionya dengan harga di bawah harga perolehan saham-saham tersebut," tulis keterangan resmi Kejagung.

Untuk menghindari kerugian investasi Asabri, tulis Kejagung, aka saham-saham yang telah dijual di bawah harga perolehan, ditransaksikan (dibeli) kembali dengan nomine HH, BTS dan LP serta ditransaksikan (dibeli) kembali oleh Asabri melalui underlying reksa dana yang dikelola oleh MI yang dikendalikan oleh HH dan BT.

Seluruh kegiatan investasi Asabri pada kurun waktu 2012 sampai dengan 2019 tidak dikendalikan oleh Asabri, namun seluruhnya dikendalikan oleh HH, BTS dan LP.

Sebelumnya Kejagung sudah menetapkan sembilan nama sebagai tersangka di kasus ini.

Mereka antara lain Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2011-2016, Letjen Purn Sonny Widjaja (SW) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2016-2020, dan Bachtiar Effendi (BE) sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012-2015.

Lainnya yakni Hari Setianto (HS), Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019.

Selanjutnya, Ilham W Siregar (IWS), Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017, Lukman Purnomosidi (LP), Presiden Direktur PT Prima Jaringan & Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), Heru Hidayat (HH) Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Benny Tjokrosaputro (BTS) atau Bentjok sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) dan Jimmy Sutopo (JS), Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Nama Benny Tjokro dan Heru Hidayat sebelumnya juga ditetapkan sebagai terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan mendapat hukuman pidana maksimal, yakni penjara seumur hidup dan kewajiban mengembalikan kerugian kepada negara.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Modus Megaskandal Asabri-Jiwasraya, Kejeblos Saham Gorengan!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular