Analisis

Geger Gagal Bayar SRIL-TDPM, Reksa Dana Kena Pukulan Telak!

Aldo Fernando, CNBC Indonesia
20 May 2021 10:53
Dok.Instagram Sritex
Foto: Dok.Instagram Sritex

Seolah tidak cukup sampai di situ, 'penderitaan' sektor manajemen investasi yang mengelola produk reksa dana terus berlanjut seiring adanya kasus gagal bayar surat utang jangka menengah (MTN, medium term notes) dua emiten yang melantai di bursa Tanah Air.

Pertama, emiten produsen bahan baku aneka industri, PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) yang belum dapat melunasi pokok MTN II Tridomain Performance Materials Tahun 2018 yang jatuh tempo pada 27 April 2021.

Selain MTN II, ada dua MTN lagi yang akan jatuh tempo di tahun ini, yakni MTN I Tridomain Performane Materials I Tahun 2017 yang akan jatuh tempo 18 Mei 2021 dengan pokok US$ 20 juta dan MTN III Tridomain Performance Materias yang akan jatuh tempo 4 Juli 2021 dengan pokok senilai Rp 100 miliar.

Gagal bayar MTN Tridomain membuat sorotan mengarah pada PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI), karena menjadikan MTN II Tridomain sebagai aset dasar RDT Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 147 (CPF147).

Mengutip penjelasan OJK, Reksa Dana Terproteksi adalah jenis reksa dana yang akan memproteksi 100% pokok investasi investor pada saat jatuh tempo. Reksa Dana ini memiliki jangka waktu investasi yang telah ditentukan sebelumnya oleh MI, tetapi dapat dicairkan sebelum jatuh tempo tanpa jaminan adanya proteksi akan pokok investasi.

Pihak Tridomain mengaku, pandemi membuat operasional perusahaan terganggu sehingga membuat pendanaan menjadi seret.

Selain itu, faktor yang menjadi penyebab gagal bayar tersebut, perusahaan melakukan investasi jangka panjang sehingga pembiayaan ditempuh melalui penerbitan MTN.

Tak hanya Tridomain, kasus gagal bayar MTN juga menjerat emiten tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex.

Sritex menunda untuk membayarkan pokok dan bunga dari MTN Sritex tahap III tahun 2018 ke-6, yang jatuh tempo pada Selasa (18/5)

Adapun nilai MTN yang dimaksud memiliki nilai emisi sebesar US$ 25 juta dengan tingkat bunga sebesar 5,8% dan dibayarkan dua kali dalam setahun.

Nah, mengacu pada laporan keuangan Sritex 2020, MTN Sritex tahap III tahun 2018 tersebut dibeli oleh MI PT Bahana TCW Investment Management, dengan nilai sebesar US$ 25 juta. MTN Sritex tersebut merupakan aset dasar RDT Bahana Core Protected Fund.

Mengenai kasus gagal bayar MTN Sritex, manajemen Sritex menjelaskan, penundaan bayar tersebut disebabkan karena perusahaan tengah dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara.

Wanti-Wanti dari APRDI

Menanggapi kasus gagal bayar MTN emiten, APRDI menyampaikan, investor harus menyadari bahwa instrumen investasi, termasuk RDTyang dikelola oleh MI selalu memiliki risiko investasi.

Ketua Presidium Dewan APRDI Prihatmo Hari Mulyanto mengatakan risiko dari instrumen investasi ini harus dipahami oleh investor, baik risiko dari instrumennya maupun risiko yang melekat pada aset dasar dari reksa dana tersebut.

"Reksa Dana Terproteksi bukan berarti bebas risiko. Resiko yang melekat pada aset dasarnya tetap harus dihadapi oleh investor RDT. Oleh karena itu investor dihimbau untuk mempelajari dan mengkritisi Prospektus dan Dokumen Keterbukaan Produk yang disiapkan oleh Manajer Investasi sebelum memutuskan membeli RDT tersebut," kata Prihatmo dalam keterangan resminya.

Reksa dana terproteksi ini memiliki mekanisme investasi untuk nilai investasinya, sehingga minimum 70% aset RDT harus diinvestasikan pada efek hutang dengan peringkat layak investasi sehingga bisa mendapatkan nilai proteksi atas pokok pada tanggal jatuh tempo. Sehingga tidak ada penjaminan atas pokok investasi oleh MI.

"Karena nilai proteksi dicapai melalui mekanisme investasi, maka benefit dan risiko yang melekat pada aset dasar RDT sepenuhnya akan menjadi benefit dan resiko investor RDT. Termasuk dalam hal ini adalah resiko default/gagal bayar penerbit efek hutang. Kondisi yang berlaku sama dengan jenis reksa dana lainnya," terang dia.

Untuk itu, APRDI menghimbau kepada investor RDT yang aset dasarnya berpotensi mengalami gagal bayar atau default untuk berkomunikasi dengan MI untuk mengetahui langkah-langkah apa yang akan dilakukan.

Dewan APRDI juga menghimbau masyarakat luas agar menyampaikan informasi terkait RDT sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta common practice di industri. Serta menghindari untuk menyampaikan pendapat dan opini pribadi yang tidak sesuai, yang pada akhirnya dapat menimbulkan kerancuan informasi pada masyarakat luas.

TIM RISET CNBC INDONESIA

(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular