
Geger Gagal Bayar SRIL-TDPM, Reksa Dana Kena Pukulan Telak!

Selain pasar modal yang sedang tidak bergairah, pasar reksa dana juga diterpa kabar tak sedap sejak tahun lalu. Hal ini lantaran sejumlah MI terseret menjadi saksi pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi dua perusahaan asuransi pelat merah, PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau PT AJS.
Dalam kasus Jiwasraya ada 13 MI yang menjadi tersangka, dengan dugaan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 12,15 triliun.
Sebanyak 13 MI tersebut ialah PT DMI/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MDI/MCM, PT PAM, PT MAM, PT MAM, PT GAPC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TFII, dan PT SAM.
Tidak hanya di kasus Jiwasraya, sejumlah MI juga masuk ke dalam daftar saksi terkait dengan skandal dugaan korupsi Asabri.
Pada 23 April lalu, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang sebagai saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Asabri.
Ketiga saksi tersebut berasal dari perusahaan sekuritas dan perusahaan manajemen investasi (MI), yakni AHM selaku Sales PT Yuanto Sekuritas Indonesia, LB selaku Komisaris PT. Prima Jaringan dan AAS selaku Direktur Investasi PT Victoria Manajemen Investasi.
Sebagai catatan, data BEI menunjukkan nama yang merujuk pada Yuanto Sekuritas tak ada sebagai anggota bursa (AB), hanya ada Yuanta Sekuritas Indonesia, broker dengan kode FS di pasar modal.
Hari sebelumnya, Kejagung memeriksa lima saksi termasuk dari perusahaan sekuritas hingga perusahaan MI.
Kelimanya ialah MR selaku Direktur PT Binaartha Sekuritas, GP selaku Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juni 2017 s/d Juli 2018, DAP selaku Fund Manager PT Corfina Capital 2016-2018.
Kemudian, SS selaku Presiden Direktur PT Korea Investment Sekuritas Indonesia dan DA selaku Direktur Utama PT Treasure Fund Investama.
NEXT: Ada Gagal Bayar Emiten
(tas/tas)