
Heboh Gagal Bayar MTN, Begini Risiko ke Reksa Dana

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI) menyampaikan investor harus menyadari bahwa instrumen investasi, termasuk reksa dana terproteksi (RDT) yang dikelola oleh Manajer Investasi (MI) selalu memiliki risiko investasi.
Ketua Presidium Dewan APRDI Prihatmo Hari Mulyanto mengatakan risiko dari instrumen investasi ini harus dipahami oleh investor, baik risiko dari instrumennya maupun risiko yang melekat pada aset dasar dari reksa dana tersebut.
"Reksa Dana Terproteksi bukan berarti bebas risiko. Resiko yang melekat pada aset dasarnya tetap harus dihadapi oleh investor RDT. Oleh karena itu investor dihimbau untuk mempelajari dan mengkritisi Prospektus dan Dokumen Keterbukaan Produk yang disiapkan oleh Manajer Investasi sebelum memutuskan membeli RDT tersebut," kata Prihatmo dalam keterangan resminya, Rabu (19/5/2021).
Dia menjelaskan, reksa dana terproteksi ini memiliki mekanisme investasi untuk nilai investasinya, sehingga minimum 70% aset RDT harus diinvestasikan pada efek hutang dengan peringkat layak investasi sehingga bisa mendapatkan nilai proteksi atas pokok pada tanggal jatuh tempo. Sehingga tidak ada penjaminan atas pokok investasi oleh MI.
"Karena nilai proteksi dicapai melalui mekanisme investasi, maka benefit dan risiko yang melekat pada aset dasar RDT sepenuhnya akan menjadi benefit dan resiko investor RDT. Termasuk dalam hal ini adalah resiko default/gagal bayar penerbit efek hutang. Kondisi yang berlaku sama dengan jenis reksa dana lainnya," terang dia.
Untuk itu, APRDI menghimbau kepada investor RDT yang aset dasarnya berpotensi mengalami gagal bayar atau default untuk berkomunikasi dengan MI untuk mengetahui langkah-langkah apa yang akan dilakukan.
Dewan APRDI juga menghimbau masyarakat luas agar menyampaikan informasi terkait RDT sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta common practice di industri. Serta menghindari untuk menyampaikan pendapat dan opini pribadi yang tidak sesuai, yang pada akhirnya dapat menimbulkan kerancuan informasi pada masyarakat luas.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gagal Bayar MTN Tridomain, Maybank Indonesia Buka Suara