
Duh Gagal Bayar MTN, Apa Dampaknya ke Reksa Dana Terproteksi?

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI) menyebutkan reksa dana terproteksi tak lepas dari adanya risiko investasi yang mungkin terjadi dan akan berdampak pada reksa dana tersebut.
Jika risiko ini terjadi, maka akan menjadi kewajiban bagi manajer investasi yang menerbitkan reksa dana ini untuk menjaga keamanan dana investornya.
Ketua Presidium Dewan APRDI Prihatmo Hari Mulyanto mengatakan salah satu risiko dari reksa dana terproteksi adalah risiko default atau gagal bayar penerbit efek utang. Hal yang sama juga berlaku terhadap jenis reksa dana lainnya.
"Dalam kondisi terjadi penurunan peringkat atau terjadi default/gagal bayar atas efek utang aset dasar RDT [reksa dana terproteksi], maka sebagai bentuk fiduciary duty manajer investasi wajib melakukan langkah-langkah terbaik yang diperlukan untuk menjaga keamanan dana investor," kata Prihatmo dalam keterangan resminya, Rabu (19/5/2021).
Dia menjelaskan, banyak langkah yang bisa dilakukan oleh manajer investasi untuk mengamankan dana investornya, seperti penggantian portfolio, melakukan negosiasi dengan penerbit efek hutang, melakukan restrukturisasi, dan lain-lain.
Langkah yang ditempuh oleh manajer investasi ini nantinya wajib dikomunikasikan kepada seluruh investor.
Selain itu juga perlu dipahami bahwa reksa dana terproteksi ini memiliki risiko dari penempatan aset yang minimal 70% harus ditempatkan pada efek hutang dengan peringkat layak investasi sehingga dapat menghasilkan nilai proteksi atas pokok pada tanggal jatuh tempo.
"Dengan kata lain tidak ada penjaminan atas pokok investasi oleh Manajer Investasi," kata dia.
Nilai proteksi dari reksa dana ini akan diperoleh melalui mekanisme investasi, sehingga keuntungan dan risiko juga melekat pada instrumen ini.
Baru-baru ini telah terjadi gagal bayar atas pokok surat utang jangka menengah atau Medium Term Notes (MTN) II tahun 2018 oleh PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) yang jatuh tempo 27 April 2021 lalu.
MTN II TDPM senilai Rp 410 miliar itu menjadi underlying asset (aset dasar) Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 147 (CPF147) yang dikelola oleh PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) dan dijual kepada publik.
Manajemen Tridomain, dalam paparan publik menyampaikan, perusahaan telah merencanakan skema restrukturisasi untuk pembayaran pokok dan kupon MTN tersebut.
"Perusahaan akan kembali pulih, estimasi 3 tahun mudah-mudahan bisa lebih cepat, kalau lebih lama agar tidak lebih dari 2 atau 3 tahun," kata manajemen TDPM yang diwakili oleh financial advisor, Selasa (11/5/2021).
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gagal Bayar MTN Tridomain, Maybank Indonesia Buka Suara
