Wah! Kena PKPU, Plafon Sritex Rp4,4 T Sudah Disetop Perbankan

Monica Wareza, CNBC Indonesia
19 May 2021 18:23
Direktur Utama PT. Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex/SRIL) Iwan Setiawan Lukminto. (CNBC Indonesia TV)
Foto: Direktur Utama PT. Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex/SRIL) Iwan Setiawan Lukminto. (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) menyebutkan saat ini para kreditor termasuk perbankan telah membekukan fasilitas kredit untuk perusahaan dengan nilai mencapai US$ 300 juta atau setara dengan Rp 4,4 triliun (asumsi kurs Rp 14.500/US$).

Pembekuan fasilitas kredit ini berlangsung sejak tahun lalu, dan bersamaan dengan itu terjadi status perusahaan yang saat ini masuk penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis perusahaan, Rabu sore (19/5) dibekukannya fasilitas kredit ini membuat perusahaan harus membiayai operasionalnya menggunakan kas internal. Hal ini akan berdampak pada kinerja penjualan perusahaan dalam jangka panjang.

"Dampak PKPU kepada operasional perusahaan cukup minimal. Meski begitu, dampak terhadap pembekuan fasilitas perbankan cukup berdampak pada arus kas perusahaan. Hingga kuartal I-2021, jumlah fasilitas yang dibekukan mencapai US$ 300 juta, sehingga saldo kas operasional kami banyak digunakan untuk mendukung operasional," tulis keterbukaan manajemen SRIL tersebut, Rabu (19/5/2021).

Selain pembekuan fasilitas ini, diungkapkan juga bahwa perusahaan sudah tak lagi dapat melanjutkan proses perpanjangan utang sindikasi karena statusnya ini.

Adapun perpanjangan sindikasi ini memang sudah mandeg sejak 19 Maret 2021 lalu setelah ditundanya penandatanganan perpanjangan sindikasi.

"Sehingga sesuai dengan Pasal 245 UU Kepailitan, maka perusahaan tidak diperbolehkan membayar utang apapun kecuali membayar seluruh kreditor."

Hingga saat ini perusahaan berupaya untuk menghindari putusan pailit, saat ini perusahaan tengah menjalin komunikasi dengan para kreditor.

"Kami berharap skema restrukturisasi kami dapat diterima dengan baik oleh para kreditor, sehingga kegiatan operasional perusahaan dapat kembali seperti normal," tulis surat itu.

Saat ini perusahaan tengah berada dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara. PKPU ini terdaftar di Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor gugatan 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg. Gugatan ini diajukan pada 19 April 2021 lalu oleh CV Prima Karya yang merupakan mitra usaha perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi.

Anak usaha perusahaan yang juga digugat dalam PKPU ini antara lain PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries dan PT Primayudha Mandirijaya.

Sementara itu, perusahaan baru-baru ini mengalami penurunan rating Jangka Panjang Issuer Default Rating (IDR) menjadi RD (Restricted Default) dari sebelumnya C yang dilakukan oleh lembaga pemeringkat global Fitch Ratings.

Rating Restricted Default ini adalah peringkat utang yang satu tingkat di atas D, alias default.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Digugat PKPU Perusahaan Kelas UKM, Ini Penjelasan Sritex

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular