
Tak Bayar Bunga MTN, BEI Hentikan Perdagangan Saham Sritex

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menghentikan perdagangan saham emiten tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) mulai perdagangan sesi I Selasa (18/5/2021). Penghentian perdagangan sementara (suspend) ini berlaku hingga pengumuman bursa lebih lanjut.
Suspen saham SRIL ini berdasarkan surat yang dikeluarkan bursa dengan nomor Peng-SPT-00006/BEI.PP3/05-2021 dan ditandatangani oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Goklas Tambunan dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Irvan Susandy.
Disebutkan bahwa sebab suspen saham ini lantaran perusahaan menunda untuk membayarkan pokok dan bunga dari surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN) Sritex tahap III tahun 2018 ke-6.
"Dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien maka BEI memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek (Saham) PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 18 Mei 2021, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Goklas Tambunan dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Irvan Susandy melalui surat tersebut, Selasa (18/5/2021).
"Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan."
Adapun nilai MTN yang dimaksud memiliki nilai emisi sebesar US$ 25 juta dengan tingkat bunga sebesar 5,8% dan dibayarkan dua kali dalam setahun.
Adapun pada perdagangan kemari saham SRIL ditutup di harga Rp 146/saham dengan pergerakan sepanjang hari terkoreksi 3,95%.
Sedangkan sejak awal tahun saham ini telah terkoreksi 44,27%. Asing mencatatkan net sell dari saham ini sejak awal tahun senilai Rp 30,47 miliar.
Adapun saat ini perusahaan tengah berada dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara. PKPU ini terdaftar di Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor gugatan 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg. Gugatan ini diajukan pada 19 April 2021 lalu oleh CV Prima Karya yang merupakan mitra usaha perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi.
Anak usaha perusahaan yang juga digugat dalam PKPU ini antara lain PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries dan PT Primayudha Mandirijaya.
Sementara itu, perusahaan baru-baru ini mengalami penurunan rating Jangka Panjang Issuer Default Rating (IDR) menjadi RD (Restricted Default) dari sebelumnya C yang dilakukan oleh lembaga pemeringkat global Fitch Ratings.
Rating Restricted Default ini adalah peringkat utang yang satu tingkat di atas D, alias default.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terseret Isu Tas Bansos Mensos Juliari, Saham Sritex Jatuh!