Jakarta, CNBC Indonesia - Kabar menyedihkan menghampiri sektor gerai ritel fashion Tanah Air. Kali ini PT Tozy Sentosa, pengelola Centro Department Store dan Parkson Department Store dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin 17 Mei 2021.
Sebelumnya, Tozy Sentosa digugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh para pemasoknya di PN Jakpus yang terdaftar dengan nomor 106/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.
Putusan pailit itu dihasilkan setelah adanya hasil voting dari para kreditor dan rekomendasi dari hakim pengawas.
"Benar Senin ini, 17 Mei 2021, Tozy Sentosa telah pailit," ungkap Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono saat dihubungi CNBC Indonesia, Senin kemarin (17/5/2021).
"Berdasarkan rapat kreditor dan adanya voting dari para kreditornya, barangkali Proposal Rencana Perdamaian yang diajukan oleh debitur (PT Tozy/Centro) sebagian besar di tolak oleh para kreditornya, sehingga Centro pailit dan berdasarkan juga rekomendasi dari Hakim Pengawas. Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim Pemutus tadi Senin, tanggal 17 Mei 2021."
Berikut fakta-fakta pailitnya pengelola Centro ini
1. PKPU berujung Pailit
Dalam literatur hukum, terdapat dua periode PKPU, yaitu PKPU Sementara yang berlangsung paling lama 45 hari dan PKPU Tetap yang berlangsung paling lama 270 hari jika disetujui oleh kreditor melalui pemungutan suara.
Dalam PKPU ini, kreditor memiliki hak untuk sepakat atau tidak sepakat dengan skema perdamaian (homologasi) yang ditawarkan debitur baik secara aklamasi maupun voting.
Jika tidak terjadi kesepakatan damai antara debitur dan kreditor dalam 270 hari, maka debitur otomatis dinyatakan pailit dan baginya tidak ada upaya hukum lagi. Pailit adalah keadaan di mana debitur tidak mampu lagi membayar utang utang dari para kreditornya.
Pada 31 Maret 2021, PN Jakpus sudah mengabulkan PKPU Sementara yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU yakni Tozy untuk seluruhnya dengan segala akibat hukumnya dan menetapkan PKPU Sementara untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan ini diucapkan (31 Maret 2021).
2. Pemohon PKPU Pakai Jasa Hotman Paris
Sejumlah perusahaan yang diwakili oleh firma hukum milik Hotman Paris Hutapea, Law Firm Hotman Paris & Partners, menggugat PKPU atas Tozy, perusahaan pengelola jaringan ritel Centro. Pengajuan PKPU ini diajukan sejak 3 Maret 2021 dan diputus PKPU Sementara pada 31 Maret 2021.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 106/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst dan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sejumlah pihak yang mengajukan PKPU ini antara lain PT Primajaya Putra Sentosa, PT Indah Subur Sejati, PT Multi Megah Mandiri, PT Harindotama Mandiri dan PT Mahkota Petriedo Indoperkasa, bertindak sebagai pemohon lewat firma hukum Hotman Paris.
NEXT: Cek Fakta-fakta Lainnya
3. Tutup Gerai di Yogyakarta setelah 15 Tahun
Gerai ritel Centro Department Store di Plaza Ambarrukmo, Yogyakarta, resmi tutup mulai Rabu (17/3/2021). Tozy, sebagai pengelola, awalnya melakukan penutupan gerainya di Plaza Ambarrukmo, lalu kemudian Centro di Bintaro Xchange, Tangerang Selatan, Banten.
Centro termasuk jaringan ritel milik Parkson Retail Asia Limited (Ltd) yang tercatat di Bursa Singapura (SGX), yang dikelola oleh Tozy. Sementara di negeri jiran Malaysia, terafiliasi dengan Parkson Holdings Berhad yang tercatat di Bursa Malaysia.
Situs resmi Centro mencatat, kiprah Parkson dalam bisnis ritel di Indonesia dimulai dengan mengakuisisi Centro Department Store pada tahun 2011 di bawah naungan PT Tozy Sentosa, yang kemudian diputus pailit ini.
Jaringan Centro Department Store yang ada diperluas di segmen kelas menengah, dan sekaligus mengenalkan Parkson Department Store untuk memenuhi kebutuhan segmen menengah ke atas di kota-kota besar di Tanah Air.
Parkson Department Store di Indonesia saat ini memiliki tiga gerai, yakni toko pertama yang dibuka pada November 2013 di The Center Point Mall Medan.
Kemudian, sebuah toko kedua yang dibuka pada Juni 2014 di Lippo Mall Puri, St. Moritz. Lalu, toko ketiga pada bulan Desember 2015 di Hartono Mall Yogyakarta.
Sementara, Centro Department Store saat ini tercatat telah memiliki 12 toko
Khusus di Yogyakarta, jaringan ritel ini telah melayani masyarakat Yogyakarta selama 15 tahun sejak Plaza Ambarrukmo berdiri.
4. Ini dia Pemilik Terakhir Centro
Centro termasuk jaringan ritel milik Parkson Retail Asia Limited (Ltd) yang tercatat di Bursa Singapura (SGX), yang dikelola oleh Tozy. Sementara di negeri jiran Malaysia, terafiliasi dengan Parkson Holdings Berhad yang tercatat di Bursa Malaysia.
Parkson Retail Asia Ltd didirikan pada 1987. Dilansir dari laporan keuangan perusahaan per Juni 2020, Parkson adalah salah perusahaan bisnis ritel department store di kawasan Asia. Perusahaan ini pertama kali melantai di Bursa Singapura pada 3 November 2011.
Secara total, sampai 30 Juni tahun lalu Parkson memiliki 61 gerai department stores, terdiri dari 42 gerai di Malaysia, 4 di Vietnam dan 15 di Indonesia.
Selain berfokus pada bisnis fashion, Parkson juga memperkenalkan outlet makanan dan minuman untuk melengkapi department stores mereka.
Per Juni 2020, UOB Kay Hian PTE LTD tercatat menjadi pemegang saham pengendali Parkson dengan jumlah saham 479.800.600 saham atau 71,21% dari porsi total saham perusahaan.
Kemudian, HSBC (Singapore) Nominees PTE LTD menguasai 4,95% saham atau 33.337.700 saham, Phillip Securities PTE LTD memegang 1,03% saham atau setara dengan 6.963.300 saham. Sisanya, saham Parkson dipegang oleh pemegang saham di bawah 1%.
5. Dampak pandemi
Asosiasi sektor ini pun bersuara terkait dengan ritel yang 'berdarah-darah'. Roy Nicholas Mandey, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), mengungkapkan bahwa kemungkinan ada satu toko ritel tutup setiap harinya. Permintaan yang masih lemah menjadi penyebab pengusaha ritel sulit menanggung beban.
"Setiap hari kami hitung dari sisi asosiasi, hampir satu toko tutup setiap hari di seluruh Indonesia termasuk di Bali. Kalau kita lihat tiga bulan ini, sudah ada 90 toko yang tutup termasuk minimarket, supermarket, department store, maupun juga tenant," paparnya belum lama ini.
Dia mengatakan, industri ritel memang sangat terdampak oleh pandemi. Ritel adalah usaha yang mengedepankan pelayanan langsung, bertatap muka dengan konsumen. Selain menjual barang, usaha ritel juga menawarkan pelayanan dan interaksi antar-manusia.