Tok! Pengelola Centro Dinyatakan Pailit

Monica Wareza, CNBC Indonesia
17 May 2021 16:02
Centro Bintaro Exchange (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Centro Bintaro Exchange (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Tozy Sentosa, pengelola Centro Department Store dan Parkson Department Store dinyatakan pailit. Sebelumnya, Tozy Sentosa digugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh para pemasoknya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Putusan pailit itu dihasilkan setelah adanya hasil voting dari para kreditor dan rekomendasi dari hakim pengawas.

"Benar Senin ini, 17 Mei 2021, Tozy Sentosa telah pailit," ungkap Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono saat dihubungi CNBC Indonesia, Senin (17/5/2021).

Sebagai informasi, dalam literatur hukum, terdapat dua periode PKPU, yaitu PKPU Sementara yang berlangsung paling lama 45 hari dan PKPU Tetap yang berlangsung paling lama 270 hari jika disetujui oleh kreditor melalui pemungutan suara.

Dalam PKPU ini, kreditor memiliki hak untuk sepakat atau tidak sepakat dengan skema perdamaian (homologasi) yang ditawarkan debitur baik secara aklamasi maupun voting.

Jika tidak terjadi kesepakatan damai antara debitur dan kreditor dalam 270 hari, maka debitur otomatis dinyatakan pailit dan baginya tidak ada upaya hukum lagi. Pailit adalah keadaan di mana debitur tidak mampu lagi membayar utang utang dari para kreditornya.

Pada 31 Maret 2021, PN Jakarta Pusat mengabulkan PKPU Sementara yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU yakni Tozy untuk seluruhnya dengan segala akibat hukumnya dan menetapkan PKPU Sementara untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan ini diucapkan (31 Maret 2021).

Sebelumnya, sejumlah perusahaan yang diwakili oleh firma hukum milik Hotman Paris Hutapea, Law Firm Hotman Paris & Partners, menggugat PKPU atas perusahaan pengelola jaringan ritel Centro ini. Pengajuan PKPU ini telah diajukan sejak 3 Maret 2021.

Perkara ini terdaftar dengan nomor 106/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst dan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sejumlah pihak yang mengajukan PKPU ini antara lain PT Primajaya Putra Sentosa, PT Indah Subur Sejati, PT Multi Megah Mandiri, PT Harindotama Mandiri dan PT Mahkota Petriedo Indoperkasa, bertindak sebagai pemohon lewat firma hukum Hotman Paris.

Adapun beberapa waktu lalu Centro yang merupakan jaringan ritel milik Parkson Retail Asia Limited (Ltd) ini melakukan penutupan gerainya di Plaza Ambarrukmo Yogyakarta dan Centro di Bintaro Xchange, Tangerang Selatan, Banten.

Parkson Retail Asia Ltd didirikan pada 1987 silam. Dilansir dari laporan keuangan perusahaan per Juni 2020, Parkson adalah salah perusahaan bisnis ritel department store di kawasan Asia. Perusahaan ini pertama kali melantai di Bursa Singapura pada 3 November 2011.

Per Juni 2020, UOB Kay Hian PTE LTD tercatat menjadi pemegang saham pengendali Parkson dengan jumlah saham 479.800.600 saham atau 71,21% dari porsi total saham perusahaan.

Kemudian, HSBC (Singapore) Nominees PTE LTD menguasai 4,95% saham atau 33.337.700 saham, Phillip Securities PTE LTD memegang 1,03% saham atau setara dengan 6.963.300 saham. Sisanya, saham Parkson dipegang oleh pemegang saham di bawah 1%.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Waduh! Hotman Paris dkk Gugat PKPU Pengelola Centro

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular