Centro Resmi Pailit, Penggugat Gunakan Jasa Hotman Paris

Monica Wareza, CNBC Indonesia
17 May 2021 18:40
Centro Bintaro Exchange (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Centro Bintaro Exchange (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengelola Centro Department Store, PT Tozy Sentosa resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Setelah dinyatakan pailit ini, para kurator akan menyelesaikan bundel pailit alias harga pailit dari perusahaan tersebut.

Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono mengatakan putusan ini diselesaikan pada sidang hari ini dalam voting dari para kreditor dan rekomendasi dari hakim pengawas.

"Selanjutnya proses oleh Kurator untuk membereskan harta pailit (bundel pailit) dari PT Tozy (Centro)," kata Bambang kepada CNBC Indonesia, Senin (17/5/2021).

Adapun pailit ini diputuskan setelah adanya rapat kreditur dan voting dari para kreditur. Proposal Rencana Perdamaian yang diajukan oleh debitur ditolak kreditur sehingga Centro dinyatakan pailit. Selain itu juga ada rekomendasi dari pengawas.

"Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim Pemutus tadi Senin, tanggal 17 Mei 2021," ungkapnya.

Perkara ini terdaftar dengan nomor 106/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst dan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sejumlah pihak yang mengajukan PKPU ini antara lain PT Primajaya Putra Sentosa, PT Indah Subur Sejati, PT Multi Megah Mandiri, PT Harindotama Mandiri dan PT Mahkota Petriedo Indoperkasa, bertindak sebagai pemohon lewat kantor pengacara Hotman Paris Hutapea, Law Firm Hotman Paris & Partners.

Adapun beberapa waktu lalu Centro yang merupakan jaringan ritel milik Parkson Retail Asia Limited (Ltd) ini melakukan penutupan gerainya di Plaza Ambarrukmo Yogyakarta dan Centro di Bintaro Xchange, Tangerang Selatan, Banten.

Parkson Retail Asia Ltd didirikan pada 1987 silam. Dilansir dari laporan keuangan perusahaan per Juni 2020, Parkson adalah salah perusahaan bisnis ritel department store di kawasan Asia. Perusahaan ini pertama kali melantai di Bursa Singapura pada 3 November 2011.

Per Juni 2020, UOB Kay Hian PTE LTD tercatat menjadi pemegang saham pengendali Parkson dengan jumlah saham 479.800.600 saham atau 71,21% dari porsi total saham perusahaan.

Kemudian, HSBC (Singapore) Nominees PTE LTD menguasai 4,95% saham atau 33.337.700 saham, Phillip Securities PTE LTD memegang 1,03% saham atau setara dengan 6.963.300 saham. Sisanya, saham Parkson dipegang oleh pemegang saham di bawah 1%.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Centro Jogja Tutup Usai 15 Tahun, Ini Rekam Jejak Investornya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular