Wow! Diam-diam Saham Asuransi Cuan Saat Ramai Aduan Nasabah

Aldo Fernando, CNBC Indonesia
21 April 2021 08:38
Asuransi
Foto: Infografis, Arie Pratama

Selain MTWI, saham emiten anak usaha PT Victoria Investama Tbk (VICO), induk PT Bank Victoria International Tbk (BVIC), yakni Victoria Insurance (VINS) juga mencatatkan pergerakan yang signifikan akhir-akhir ini. Dalam sebulan VINS naik 2,68%, sementara secara Ytd melesat 26,37%.

Kendati punya gerak saham yang tergolong bagus, VINS mencatatkan penurunan laba bersih pada 9 bulan pertama tahun lalu.

Pendapatan premi bruto VINS naik 10,97% menjadi Rp 61,74 miliar per akhir September 2020. Meski pendapatan premi bruto meningkat, laba bersih ambles 61,14% menjadi Rp 6,17 miliar, dari Rp 15,88 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Seiring kabar aduan nasabah unit link akhir-akhir ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat setidaknya ada empat pengaduan yang sering dilaporkan kepada regulator terkait dengan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (Paydi) atau unit link.

Pertama, produk layanan asuransi yang tidak sesuai dengan penawaran atau miss selling. Nasabah mengadukan karena produk yang dijual tersebut tak sesuai seperti informasi yang disampaikan oleh perusahaan asuransi.

"Permasalahan yang paling diadukan pertama adalah adanya ketidaksesuaian informasi yang disampaikan oleh agen, tidak sesuai dengan yang dijual," kata Agus Zam, dalam diskusi virtual yang diselenggarakan AAJI, Kamis (14/4/2021).

Berikutnya, penurunan hasil investasi dari produk Paydi. Hal ini seringkali dipermasalahkan oleh konsumen ketika mereka hendak mengklaim, terjadi penurunan keuntungan dari hasil investasi yang sudah ditempatkan sebelumnya.

Pengaduan ketiga yang juga sering dilaporkan kepada OJK ialah permintaan pengembalian premi yang sudah dibayarkan secara penuh. Ada dua komponen dalam membeli polis produk Paydi ini, yaitu asuransi dan investasi.

Keempat, masalah yang juga sering banyak dilaporkan nasabah adalah kesulitan melakukan klaim, padahal polisnya sudah jatuh tempo.

Menyikapi hal tersebut, OJK berencana membuat daftar hitam (blacklist) agen asuransi 'nakal'yang melakukan pelanggaran sebagai langkah perbaikan ke depan seiring dengan maraknya keluhan nasabah mengenai produk unit link, produk asuransi yang berbalut investasi.

Daftar hitam agen nakal ini sebetulnya bukan barang baru. Pada Mei 2019 misalnya, di Asosiasi Asuransi umum Indonesia (AAUI), juga sudahmenggencarkan apa yang disebut AAUI checking atau daftar hitam asuransi yaknidemi memeriksa orang-orang yang berpotensi untuk curang dalam industri asuransi ini. Pengecekan tersebut bisa dilakukan di bengkel, rumah sakit, klinik hingga agen yang memiliki potensi curang.

Saat ini, OJK mencatat industri asuransimemang masih menduduki urutan kedua untuk jumlah pengaduan konsumen tertinggi. Rata-rata pengaduan konsumen didominasi ketidaksesuaian penjualan (mis-selling) yang ditawarkan kepada agen asuransi.

Pengaduan terutama terkait dengan produk asuransi yang dikaitkan investasi (PAYDI) atau unit-link oleh agen atau tenaga pemasar produk asuransi.

Menurut Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Agus Zam, sampai dengan periode triwulan pertama tahun ini, OJK mencatat ada sebanyak 273 aduan yang masuk yang terkait Paydi. Sementara itu, pada tahun 2020, OJK mencatat ada sebanyak 593 aduan yang masuk, lebih tinggi dari tahun 2019 sebanyak 360 aduan.

TIM RISET CNBC INDONESIA

(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular